Kenakan Tarif Maksimal untuk Impor Batik

Loading

Laporan: Redaksi

Staf  Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pemasaran dan P3DN, Fauzi Azis

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pemasaran dan P3DN, Fauzi Azis

PEKALONGAN, (Tubas) – Batik Indonesia perlu dilindungi melalui pengenaan tarif impor yang maksimal, yakni 40 persen dan bila perlu dilakukan pelarang impor sebab Batik sebagai produk warisan budaya tak benda adalah milik bangsa Indonesia.

Demikian Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pemasaran dan P3DN, Fauzi Azis dihadapan Forum Silaturahmi dan Diskusi Batik di Allakita Café & Resto Pekalongan, Sabtu.

Selain itu, Fauzi mengusulkan Indonesia sudah saatnya memiliki Undang-undang tentang Batik untuk bisa lebih menjamin secara hukum tentang masa depan Batik Indonesia sebagai produk budaya dan penggerak ekonomi kerakyatan.

Ada beberapa alasan Fauzi kenapa dianggap perlu dilahirkan UU untuk batik yaitu secata de facto dan de jure, oleh Unesco, batik telah diakui sebagai warisan budaya tak benda milik bangsa Indonesia dan tidak dapat diakui sebagai miliknya bangsa lain.

“Karena itu sebagai warisan budaya tak benda, batik wajib dilindungi, dilestasikan, dibina dan dikembangkan baik dari sisi nilai budaya apalagi ekonomi dan sebagai industri kerajinan, pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib memfasilitasi dan memberikan perlindungan yang wajar bagi industri kerajinan batik Indonesia,” tegas Fauzi.

Pemerintah juga dipandang perlu menjamin ketersediaan bahan baku dan penolong yang diperlukan para perajin batik di Indonesia dalam jumlah yang cukup dan harga yang wajar. Bila terjadi kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak terkiendali, maka pemerintah daerah menajdi buffer stocknya. “Bila perlu harus diadakan Bulog untuk batik,” kata Fauzi. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS