PDTI Tarutung Tersangka Korupsi Pembuatan RAB

Loading

TARUTUNG, (tubasmedia.com) -Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan RR (46), Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembuatan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur desa dari dana desa untuk 24 desa se-Kecamatan Tarutung.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput M Suruyo, SH yang didampingi Kasi Pidsus, Juleser Simaremare, SH dan Kasi Intel, Mangasi Simanjuntak, SH dalam konferensi Pers di Kantor Kejari Taput, Rabu (4/5/2021).

Tersangka dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

Kasi Intel menjelaskan, tersangka merupakan pendamping sebagai PDTI yang sesuai SOP seharusnya melakukan pelatihan dan bimbingan teknis secara sederhana kepada kader teknis desa dalam pembuatan desain dan RAB di desa yang berada di Kecamatan Tarutung.

“Akan tetapi tersangka tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dan mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan (TPK) dan kader teknis untuk menyusun RAB dan desain gambar serta menerima dana sebesar 1% dari pagu anggaran masing masing tiap desa di Kecamatan Tarutung pada tahun anggaran 2018 dan 2019, ” jelasnya.

Kasi Pidsus juga menambahkan, tersangka selaku PDTI telah mendapat gaji yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Sumatera Utara sehingga dalam melakukan bimbingan teknis dalam pembuatan RAB dan desain gambar, tersangka tidak berhak menerima imbalan atau bayaran dalam bentuk apapun dari Dana Desa tersebut.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 265,69 juta, ” terangnya.(red)

CATEGORIES
TAGS