Para Pembuat Kebijakan PublikHarus Paham Kaidah

Loading

images2

Oleh: Fauzi Aziz

 

DALAM konsep organisasi terdapat tiga klasifikasi utama yang sehari-hari kita kenal. Ada istilah organisasi publik; organisasi bisnis dan organisasi nirlaba. Ketiganya mempunyai tanggungjawab dalam pembuatan kebijakan sesuai lingkup tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.

Namun organisasi publik memiliki peran sebagai regulator dan fasilitator menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengembangan organisasi bisnis dan organisasi nirlaba serta masyarakat pada umumnya.

Berarti, kedudukan organisasi publik lebih tinggi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dibandingkan dengan organisasi bisnis dan organisasi nirlaba.

Dalam kerangka kerja operasionalnya, organisasi publik bertugas sebagai penjaga keseimbangan bekerjanya organisasi bisnis dan organisasi nirlaba agar tidak melanggar aturan main dan pada sisi lain agar setiap aturan main yang dibuat organisasi publik memberikan ruang yang cukup bagi bekerjanya sistem organisasi bisnis maupun organisasi nirlaba.

Dalam hal ini negara/pemerintah, esential characternya harus mencerminkan kaidah best practice sebagai berikut: Pertama, setiap aturan main yang dibuat jelas, menjamin kepastian hukum dan tidak multitafsir, serta implementatif atau workable, baik bagi keperluan mesin birokrasi.

Kedua, kebijakan yang dihasilkan sebaiknya bersifat fasilitatif dan memberikan kemudahan, bukan malah menghambat. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengembangan yang melekat menjadi tanggungjawab organisasi publik melayani kebutuhan organisasi bisnis, public dan masyarakat pada umumnya.

Azas policy follow market berlaku bagi bekerjanya organisasi publik sebagai pelayanan publik. Organisasi publik bukan penguasa, tetapi pelayan publik. Organisasi publik membuat kebijakan untuk melayani kebutuhan publik, bukan melayani kebutuhan penguasa.

Ketiga, memberikan perlindungan yang wajar agar kegiatan organisasi bisnis, nirlaba dan masyarakat dari persaingan yang tidak wajar, dari gangguan dan ancaman, baik dari luar maupun dari dalam.

Semua negara, organisasi publiknya pasti menjalankan peran-peran tersebut, sekalipun dalam sistem yang sangat liberal. Jika kaidah ini sudah kita anggap sebagai best practice, menjadi tidak relevan kita membicarakan lagi isu tentang liberalisasi dan perdagangan bebas karena faktanya semua negara di dunia, pemerintahnya selalu menjalankan prinsip pengaturan, pembinaan, pengembangan dan perlindungan agar mekanisme pasar tetap bekerja sesuai konstitusi yang dianut.

Kehadiran organisasi bisnis sebagai pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa juga penting karena dengan hadirnya mereka pertumbuhan ekonomi dapat diraih, negara mendapatkan pajak dan memiliki cadangan devisa.

Organisasi nirlaba dan masyarakat juga mempunyai peran strategis dalam menjalankan pemberdayaan masyarakat di bidang pelayanan pendidikan, kesehatan, penanganan masalah lingkungan yang tidak bisa sepenuhnya dilaksanakan organisasi publik maupun organisasi bisnis.

Oleh sebab cara berfikir para pembuat kebijakan di negeri ini harus memahami kaidah-kaidah dan norma-norma cara membuat kebijakan publik yang baik.

Goalnya adalah bermanfaat bagi kepentingan semua pihak, baik  keperluan pemerintah maupun bagi kepentingan dunia usaha, masyarakat dan lingkungan hidupnya. Hindari pembuatan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak lahir dari hasil mimpi semalam atau karena bisikan invisible hand yang bernafsu menguasai aset ekonomi bangsa dengan meminjam tangan penguasa. (penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS