Panitia Lelang Jakut Abaikan Kepres

Loading

Laporan: Marto Tobing

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas)– Ketua Panitia Lelang selama ini mengabaikan aturan main yang harus mengacu pada Kepres No 80 Tahun 2003. Untuk membuka tabir kejahatan terselubung ini, saatnya pihak Kejari Jakut melakukan terobosan langsung menyelidik ke jajaran Pemerintah Kota Jakut, khususnya para pengguna dana anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

“Saya tidak berprasangka tapi ada baiknya penyelidikan itu dilakukan, khususnya terhadap aparat yang berada pada posisi strategis dan rawan korupsi,” ujar praktisi hukum Aidi Johan SH MH menanggapi Tubas pekan silam..

Kerawanan korupsi itu diarahkan agar ketua panitia lelang di Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Jalan, Pemkot Jakut saatnya diperiksa. Disinyalir tata cara pengadaan barang dan jasa milik pemerintah selama ini, tidak dilaksanakan secara terbuka.

Pelelangan umum paket proyek di unit kerja ini mengabaikan Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Proses Pengumuman Pemenang Tender yang harus dilakukan secara terbuka. Faktanya, tidak diketahui kepastiannya apakah skenario ini sengaja dilakukan atas sepengetahuan Kasudin PU Jalan Pemkot Jakut, Ir Suparman dan Ketua Panitia Lelang, Saripin.

Menurut Kasudin PU Jalan Jakut, Ir Suparman, semua proses lelang mulai dari tahapan pendaftaran hingga tahap pengumuman pemenang lelang adalah urusan ketua panitia lelang, karena dialah yang melaksanakan pelelangan.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS