Operasi Justisi di Paranginan
DIHUKUM – Seorang pengendara dikenai hukuman sit up oleh petugas gabungan Operasi Justisi Pemkab Humbang Hasundutan di desa Paranginan, Jumat.-tubasmedia.com/edison oppusunggu
DOLOKSANGGUL, (tubasmedia.com) – Polres Humbahas bersama Babinsa dan Pol PP melakukan Operasi Justisi penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Paranginan, Jumat 16/10.
Satuan Operasi Justisi itu memberhentikan setiap kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di daerah itu dan juga warga masyarakat pejalan kaki yang tidak memakai masker.
“Kita hanya memberikan arahan bagi setiap warga yang keluar rumah agar tetap memakai masker sesuai Prokes,” kata Aiptu H Lumbantoruan bersama Aiptu N Saragih yang juga didampingi Bripka Indra Hutasoit, Brigadir E Ginting, Brigadir M Panjaitan, Babinsa P Siburian dan Hutasoit dari Pol PP.
Kepada tubasmedia.com, Indra Hutasoit mengatakan masih ada warga masyarakat yang belum mematuhi Protokol Kesehatan. Bagi mereka pengendara yang ketahuan tidak memakai masker kita beri pemahaman dan sebagian kita suruh sit up di tempat,agar ada efek jera, “terangnya.
Dijelaskan, bahwatim gabungan Operasi Justisi Polres Humbahas TNI dan Pol PP untuk penanganan penyebaran Covid 19 itu tidak hanya di Kecamatan Paranginan tetapi di seluruh kecamatan di Kabupaten Humbahas.(edison ompusunggu)