Mutiara Hati Para Pengabdi Pengembangan Bisnis Sosial untuk Ibu Pertiwi

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, siapa mereka para pengabdi dan pemilik mutiara hati. Mereka adalah yang peduli untuk mengembangkan ekonomi rakyat agar menjadi insan ekonomi yang mandiri. Mereka adalah korporasi, enterpreneur, aktivis sosial, lembaga nirlaba dan tokoh lain yang tidak bisa kita sebut satu persatu.

Bisnis sosial dapat difahami sebagai bentuk pengabdian mereka yang didedikasikan untuk memecahkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan yang telah lama membuat umat manusia hidup menderita akibat kemiskinan dan sebagainya.

KEDUA, mutiara hati para pengabdi ini tentu sangatlah mulia dan bernilai ibadah karena dengan ketulusannya , mereka berupaya membantu progam pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di perkotaan maupun di pedesaan dengan cara mengedukasi, memotivasi agar mereka mempunyai keterampilan untuk menjadi para pencari nafkah yang produktif sebagai homoeconomicus.

Siklus kehidupannya dalam jangka panjang diharapkan agar para mitra binaannya tumbuh kembang menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan yang mampu hidup dalam lingkungan ekonomi pasar yang terkelola. Yang diasah dan diasuh oleh para pengabdi bisnis sosial  tersebut adalah bakat dan minatnya.

Mereka diaudisi untuk dijadikan mitra binaan  kemudian dididik dan dilatih agar menjadi pencari nafkah yang tidak sekedar produktif, tapi semakin kreatif dan inovatif, dan akhirnya mereka dapat terbentuk menjadi penyedia pekerjaan bagi orang lain.

KETIGA, esensi best practice bisnis sosial kira-kira seperti itu konsep dasarnya. Dan progam ini sesungguhnya telah lama berjalan di negeri ini dari era ke era, serta banyak juga dilakukan oleh negara lain di dunia. Ada yang berhasil, ada yang gagal.

Hal seperti ini adalah wajar. Pemerintah cq Kementrian Perindustrian sejak era orba hingga sekarang memberikan penghargaan Upakarti jasa kepedulian, jasa kepeloporan dan jasa pengabdian yang diberikan pada korporasi,enterpreneur IKM dan aktivis sosial atau organisasi nirlaba  yang care terhadap pembinaan dan pengembangan IKM.

Kekuatan Rakyat

KEEMPAT, apa yang kita lihat sebagai fakta pada dasarnya adalah  sebuah progam berbasis pada paradigma  people driven yang kini dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. Progam ini bersifat pro poor sebagai basis utamanya. Kemudian akan mengarah menuju pro job dan pro growth.

Amartya Sen mengatakan bahwa  kemakmuran sebuah bangsa dicapai berbasiskan pada kekuatan rakyat yang berdaya dan menghidupinya. Karena itu dia kemudian menyampaikan bahwa pembangunan seharusnya merupakan proses yang memfasilitasi manusia untuk mengembangkan sesuatu yang sesuai dengan pilihannya. Atau  dikembangkan kompetensinya sesuai bakat dan minatnya.

Tanggung jawab pemerintah adalah  terus menyediakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya gen wirausaha, dan tempat bakat baru dapat muncul dan berkembang.

KELIMA, jasa kepedulian, jasa kepeloporan, dan jasa pengabdian adalah sharing pengalaman, sharing soal sukses dan kegagalan, boleh jadi sharing bagaimana menempuh perjuangan dan perjalanan hidup yang panjang dan berliku untuk how to make hidup ber-ekonomi yang bermanfaat bagi diri dan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Karena itu, hal yang paling strategis dari progam bisnis sosial adalah merupakan bagian dari national and charecter building yang sasaran besarnya adalah membangun institusi ekonomi  yang bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai mahluk sosial,budaya, dan ekonomi.

KEENAM, penulis lebih melihat bahwa bisnis sosial adalah ibarat upaya untuk mencari kompromi praktek ekonomi pasar yang makin kuat dikontrol oleh sistem kapitalisme, yang kemudian memunculkan gap antara si kaya dan si miskin. Gap ini yang hendak ditutup dengan model bisnis sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial yang timbul di masyarakat.

Oleh sebab itu, Moh Yunus, penerima hadiah Nobel Perdamaian tahun 2006, pendiri Grameen Bank, menyampaikan bahwa kemiskinan itu sejatinya diciptakan oleh kekurangan dalam lembaga-lembaga yang kita bangun, misalnya lembaga-lembaga keuangan.

Perbankan menolak memberikan layanan finansial kepada hampir dua pertiga penduduk dunia. Hak-hak mereka ini terpasung oleh sistem kapitalisme secara struktural akibat watak asli praktek kapitalisme seperti lintah darat.

Keseimbangan

Sistem kapitalisme memilki tendensi ekspansionis, sangat bernafsu untuk menaklukan, dan jauh dari upaya untuk mencari keseimbangan dan kemaslahatan bersama. Perkembangannya kemudian memunculkan masalah ketidakadilan global. Padahal Tuhan menciptakan manusia di muka bumi adalah sama untuk dijadikan khalifah.

Artinya, menjadi penguasa yang mengatur apa-apa yang ada di bumi, di darat, laut dan udara. Manusia harus mampu memanfaatkan segala yang ada di bumi untuk kemaslahatannya.

KETUJUH, terkait dengan ini  para pendiri bangsa ini sejatinya mempunyai wawasan jauh ke depan yang dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945 , ayat 1) bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Aturan ini yang menjadi landasan bagi pembangunan ekonomi kerakyatan di negeri ini. Dalam pikiran Muh Yunus, ia populerkan dengan istilah “Sistem Kapitalisme Baru yang Memihak Kaum Miskin. Di Indonesia model pembangunan ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi yang mengutamakan azas kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Almarhum Prof Dr Mubijarto dari UGM  pernah mengembangkan konsep ekonomi Pancasila yang basis pemikirannya dikembangkan dari pasal 33 UUD 1945.Sayang konsepnya tersebut layu sebelum berkembang karena para ahli ekonomi mainstream lebih mempercayai praktek ekonomi pasar liberal yang menjalankan strategi pembangunan ekonomi Konsensus Washington.

KEDELAPAN, menjawab tantangan masa depan, Indonesia harus sukses membangun kekuatan ekonomi rakyatnya, dimana segenap warga bangsa dapat memanfaatkan setiap peluang ekonomi yang ada, baik di sektor produksi maupun jasa/layanan.

Arah perjalanan politik ekonomi Indonesia saatnya perlu dibenahi agar tidak melenceng jauh dari pasal 33 UUD 1945.Kekuatan ekonomi rakyat yang tumbuh dalam skala masif merupakan kunci pembuka transformasi ekonomi yang dijalankan sesuai dengan azas demokrasi ekonomi. Sebab itu, gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat harus ditetapkan sebagai gerakan prioritas nasional yang dijalankan di seluruh wilayah tanah air.

Pembinaan Bakat

KESEMBILAN,terkait dengan ini, maka pemberdayaan ekonomi rakyat perlu dibuat perencanaan nasional yang bersifat makro dan perencanaan regional yang bersifat mikro. Kemudian  dibuat strategi, kebijakan, regulasi dan progam yang bersifat bottom-up yang disusun oleh pemerintah daerah bersama komunitas penggerak, pelopor dan pengabdi, serta pembina pembangunan ekonomi kerakyatan.

Basis utamanya adalah pembinaan bakat dan minat serta menemukan bibit-bibit gen wirausaha di berbagai pelosok tanah air. Proses audisi menjadi sesuatu yang penting. Endingnya adalah untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi Indonesia yang tangguh atau menjadi masyarakat industri yang produktif pada skala mikro kecil, menengah atau besar. Karena itu, dibutuhkan kerangka institusional yang membingkai serta membina bakat-bakat potensial itu menjadi kekuatan yang produktif di bidang produksi dan jasa.

KESEPULUH, Masyarakat Ekonomi Indonesia yang terbentuk  hakikatnya adalah localize leaders yang siap hidup dalam lingkungan ekonomi pasar yang dapat menjadi mitra strategis bagi bisnis apapun, dan mampu bergabung dalam jaringan bisnis global yang kompetitif. Pengaturan, pembinaan dan pengembangan ekonomi kerakyatan menjadi urusannya pemerintah.

Lembaga-lembaga negara dan supremasi produk kebijakan dan hukum yang dibangun harus membuat para calon locelize leaders percaya dan tidak khawatir bahwa aset tangible dan intangible miliknya terlindungi oleh peraturan perundangan yang mampu melanggengkan stabilitas dan keberlanjutan model bisnis yang di tekuni. Jaminan kepastian  hukum dan kepastian  berusaha menjadi penting.

Pemerintah dapat menjamin bahwa tidak akan mengubah mengubah aturan main semaunya sendiri, sehingga lembaga-lembaga ekonomi yang dikembangkan oleh Masyarakat Ekonomi Indonesia yang menciptakan kesejehteraan dan kemakmuran serta kemaslahatan bagi seluruh rakyat harus bisa dijaga dan dilestarikan.

Hubungan antara pemerintah sebagai regulator dan lembaga-lembaga non pemerintah yang kini aktif membina dan mengembangkan model bisnis di masyarakat harus harmonis dan tidak perlu diganggu oleh urusan-urusan politik pragmatis yang malah bisa mengganggu pelaksanaan kebijakan dan progam pengembangan ekonomi kerakyatan di negeri ini.

Semoga salah satu klaster dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M menjadi pembuka jalan terang bagi para pemilik mutiara  hati, pembina, dan pengembang kegiatan ekonomi rakyat makin semangat untuk menyumbangkan jasa kepedulian, kepeloporan dan pengabdiannya bagi mereka. (penulis adalah pemerhati ekonomi dan industri, tinggal di Jakarta)

CATEGORIES
TAGS