Menperin: Kawasan Industri Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Loading

MENINJAU PELABUHAN - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono (kedua kanan) bersama Bupati Kendal Mirna Annisa (ketiga kanan) dan Direktur Kawasan Industri Kendal (KIK) Hyanto Wihadhi (kanan) meninjau pelabuhan Kendal disaksikan anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid (keempat kanan) dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Subarso (kiri) di Kendal, Jawa Tengah, 19 Agustus 2016. –tubasmedia.com/ist

MENINJAU PELABUHAN – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono (kedua kanan) bersama Bupati Kendal Mirna Annisa (ketiga kanan) dan Direktur Kawasan Industri Kendal (KIK) Hyanto Wihadhi (kanan) meninjau pelabuhan Kendal disaksikan anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid (keempat kanan) dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Subarso (kiri) di Kendal, Jawa Tengah, 19 Agustus 2016. –tubasmedia.com/ist

KENDAL, (tubasmedia.com) – Pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah karena mampu mewujudkan pemerataan ekonomi ke seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian fokus memfasilitasi pengembangan kawasan industri yang dapat menarik investor baik dalam maupun luar negeri.

“Kawasan industri memegang peranan penting dalam menciptakan keseimbangan wilayah. Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja oleh industri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ketika meninjau pembangunan Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kendal, Jawa Tengah, Jumat (19/8).

Melalui penyerapan tenaga kerja di kawasan industri, Airlangga meyakinkan, akan tercipta efek berlipat terhadap perputaran ekonomi di lingkungan sekitar. “Biasanya, satu pabrik menyerap tenaga kerja sekitar 100 orang. Dari satu orang yang bekerja itu pasti butuh makan. Jika diasumsikan, setiap orang mengkonsumsi satu telur setiap hari, berarti sebanyak 100 telur terjual setiap harinya. Selain itu, mereka juga perlu kebutuhan lain seperti kontrakan dan transportasi,” paparnya.

Perkiraan kebutuhan tenaga kerja yang diserap oleh suatu kawasan industri dapat pula dilakukan dengan pendekatan luasan areal. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri yang menyatakan, satu ha kawasan industri dapat menyerap 100 tenaga kerja langsung.

“Berdasarkan perhitungan tersebut, kita asumsikan pengembangan 14 kawasan industri dapat menyerap lebih dari 900 ribu tenaga kerja,” tambahnya.

Di samping itu, peran kawasan industri terhadap pertumbuhan sektor industri nasional selama ini cukup signifikan, karena mampu berkontribusi sebesar 40 persen dari nilai total ekspor non-migas dan menarik investasi sekitar 60 persen dari total investasi sektor industri.

Hingga saat ini, jumlah kawasan industri di Indonesia tercatat sebanyak 74 kawasan industri dengan total luas lahan mencapai sekitar 30 ribu ha. Dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035, pemerintah ditargetkan untuk membangun minimal 36 kawasan industri baru dengan penambahan luas minimal 50 ribu ha. Sedangkan untuk periode 2015-2019, Kementerian Perindustrian memfasilitasi pembangunan 14 kawasan industri di luar Jawa dengan perincian tujuh kawasan industri di wilayah Timur dan sisanya di Barat.

“Kawasan industri di Jawa akan diarahkan untuk fokus pada pengembangan jenis industri tertentu, sedangkan pengembangan kawasan-kawasan industri baru di luar Jawa diarahkan pada industri berbasis sumber daya alam dan pengolahan mineral,” papar Airlangga. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS