Kebumen Selaraskan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Karakteristik
KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Penyusunan Raperda Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen berlangsung belum lama ini, di ruang Jatijajar Komplek Rumah Dinas Bupati.
Acara Fokus Group Discussion (FGD) itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, H Adi Pandoyo SH, MSi. Tampil sebagai nara sumber sekaligus ketua tim penyusun naskah akademik rancangan Perda SOTK Kabupaten Kebumen, Dr Slamet Rosadi dan Kabag Organisasi Yani Giat Setyawan.
Sementara peserta dari unsur Kepala SKPD, anggota DPRD, Camat, LSM serta kalangan akademisi (perguruan tinggi di Kebumen ).
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan PP No 18/2016, pengaturan kelembagaan harus menyelaraskan nomen klatur, fungsi dan kriteria yang telah ditetapkan dalam aturan baru tersebut.
Meski begitu, menurut Slamet Rosadi, dalam penyusunan Raperda tersebut nantinya juga harus menyelaraskan dengan RPJMD, sehingga perangkat yang dibutuhkan, betul-betul memberi dukungan bagi tercapainya visi dan misi Bupati.
Rosadi menambahkan berkaitan dengan susunan, jumlah perangkat akan ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang biasa disebut variabel faktor umum yang terdiri variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD serta wilayah bawahan.
Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarpras penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja.
Dan untuk Kabupaten Kebumen penataan kelembagaan perangkat daerah terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.
Berdasarkan PP No 18 tahun 2016, Tidak ada kantor, tetapi yang ada dinas yang dikategorikan dalam dinas tipe A, tipe B dan tipe C.
Merujuk draft Raperda SOTK, terlihat beberapa SKPD terjadi penggabungan, pemecahan bahkan ada juga SKPD yang ‘hilang’.
Dinas Kesehatan digabung menjadi Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dengan pertimbangan selama ini semua data tentang keluarga berencana tersentral di Puskesmas yang berada di lingkup Dinas Kesehatan sementara Dinas Pendidikan berdiri sendiri, sedangkan Bidang Kebudayaan digabung dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Untuk Dinas Pekerjaan Umum , berganti nomenklatur menjadi DPU dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, sedangkan Kantor Ketahanan Pangan digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Sedangkan Disnakertransos dipecah menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Pada bidang pengelolan keuangan juga terbagi menjadi 2 badan. Yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. (ahmad)