Mencari Cara Menindak Perusahaan Rokok Ilegal
Laporan: Redaksi
MALANG, (TubasMedia.Com) – Dalam upaya memberantas rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Malang, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur II M. Purwantoro dan jajarannya melakukan audensi ke Bupati Malang Rendra Kresna di Peringgitan Pendopo, baru-baru ini. Dari audensi tersebut diharapkan dapat diperoleh titik temu dalam menghadapi pengusaha rokok ilegal yang marak, belakangan ini.
“Selama ini kami sering melakukan penindakan secara langsung ketika mendapati pengusaha rokok illegal. Kami juga melakukan penahanan, namun hal tersebut tidak membuat jera pengusaha rokok ilegal. Untuk itu kami ingin mencari latar belakang permasalahan bersama Bupati Malang serta para pejabat di Kabupaten Malang,” tutur Purwantoro.
Dia menjelaskan, beberapa kondisi di mana rokok dikatakan sebagai rokok ilegal, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati cukai palsu, rokok yang dilekati cukai bekas serta rokok yang dilekati cukai yang bukan untuk rokok tersebut. Di Kabupaten Malang, daerah yang terindikasi terdapat banyak perusahaan rokok illegal, di Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Tajinan. Menanggapi hal tersebut, Bupati berjanji untuk membantu penyelesaiannya.
Berbagai informasi menyebutkan, alasan pengusaha rokok ilegal, kesulitan dalam pengajuan izin untuk mendirikan pabrik rokok baru, yakni Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), karena luas lahan perusahaan kurang dari 200 meter persegi. Bupati juga akan memerintahkan para pejabatnya untuk mendata pengusaha rokok yang hingga kini masih belum mendapatkan izin tersebut.
Purwantoro memberikan kesanggupan untuk mempermudah pemberian izin tersebut, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin, serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan PPN hasil tembakau bisa lebih optimal. Target penerimaan tahun 2013 oleh Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur II sebesar Rp 27,5 triliun, sedangkan target untuk wilayah Malang Rp 10,1 triliun. (yusron)