Membantu IKM Mebel Pemerintah Terbitkan Deklarasi Ekspor
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah akan menerbitkan deklarasi eskpor untuk membantu kesulitan perajin mebel skala kecil dan menengah melakukan ekspor produknya karena tidak memiliki Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK).
Direktur Ekspor Produksi Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Nurlaila Nur Muhammad mengatakan rencana ini saatmenggelar sosialisasi SVLK di Semarang, Rabu (7/1/2015).
Dokumen deklarasi ekspor itu, jelas Nuarlaila merupakan komitmen pemerintah yang ditujukan kepada Industri Kecil Menengah (IKM) mebel yang melakukan ekspor, namun belum memiliki SVLK.
IKM mebel, tambah Nurlaila bisa menggunakan deklarasi ekspor dengan beberapa ketentuan, di antaranya IKM harus sudah memiliki TDI (Tanda Daftar Industri) atau IUI (Izin Usaha Industri) yang mencantumkan nilai investasi tidak lebih dari Rp 10 miliar. IKM juga harus dilengkapi dengan ETPIK (Eksportir Terdaftar Produksi Industri Kehutanan), dan IKM belum memiliki V-Legal.
V-Legal adalah tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yang dibubuhkan pada kayu dan produk kayu atau kemasannya yang menyatakan kayu atau produk kayu telah memenuhi standar pengelolaan hutan produksi lestari atau standar verifikasi legalitas kayu
Deklarasi ekspor secara khusus digunakan pengusaha mebel yang belum memiliki SVLK karena keterbatasan omzet. Deklarasi ekspor akan diberikan selama satu tahun mulai 1 Januari-31 Desember 2015.Setelah satu tahun pengusaha mebel sudah melengkapi diri dengan SVLK sehingga tidak lagi menggunakan deklarasi ekspor. (siswoyo)