MA Ubah Aturan Soal Usia Peserta Pilkada, Mahfud MD; Biar Aja Tambah Busuk…Tambah Busuk dan Akhirnya Runtuh…..

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut berkomentar soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mahfud menilai cara negara ini menjalankan hukum sudah rusak.

Mahfud pun mempersilahkan para penguasa melanjutkan proses perusakan hukum di tanah air selagi mereka masih berkuasa. Mahfud pun mengaku malas menanggapi perkara tersebut.

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya katakan saya malas bicara yang kayak gitu-gitu. Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat, ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu,” ujarnya.

Saat berbicara di kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip pada Rabu 5 Juni 2024, Mantan calon wakil presiden (cawapres) ini mengingatkan, kerusakan dalam penerapan hukum bisa menjadi bumerang.

“Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, ya, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu,” ucap dia.

Mahfud menegaskan MA telah membuat kesalahan dengan mengubah aturan soal usia calon peserta Pipkada. Pasalnya putusan tersebut telah membatalkan salah satu peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang.

“Menurut saya putusan MA ini salah,” ungkap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstutisi (MK) ini menjelaskan, KPU semula membuat aturan sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Padahal menurut Mahfud, MA tidak memiliki kewenangan membatalkan isi dari suatu undang-undang. Sehingga tindakan MA sudah melampaui kewenangannya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menerangkan isi suatu undang-undang baru bisa dibatalkan melalui proses legislatif review oleh lembaga legislatif, judicial review oleh MK, atau peraturan perundang-undangan (perppu) darurat.

“Sedangkan menurut hukum kita, konstitusi kita, MA tidak boleh melakulan judicial review atau membatalkan isi undang-undang,” tegas Mahfud.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 telah mengubah aturan soal usia peserta Pilkada. Semula peserta Pilkada harus berusia 30 tahun. Namun MA mengubahnya menjadi berusia 30 tahun saat dilantik.

Keputusan tersebut mendapat sorotan berbagai pihak lantaran disinyalir sengaja dibuat untuk memudahkan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada  Jakarta.

Ketua Umum PSI itu diketahui lahir pada 25 Desember 1994 dan saat ini berusia 29 tahun. Jika berhasil menang di Pilkada  Jakarta pada November 2024, saat pelantikan Kaesang sudah berusia 30 tahun.(sabar)

CATEGORIES
TAGS