Kubu Ical Daftarkan Gugatan Baru

Loading

gugatan-ditolak-pn-jakbar-kubu-ical-ajukan-kasasi-ke-ma

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kuasa Hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Partai Golkar hasil Munas Bali hari ini mendaftarkan gugatan baru terhadap Agung Laksono Cs. Hal itu dilakukan setelah mahkamah partai gagal menyelesaikan dualisme partai beringin.

“Dengan pendaftaran gugatan baru ini, konflik internal Golkar tetap belum terselesaikan. Sebab itu Menkumham tetap belum bisa mendaftarkan kepengurusan DPP Golkar sebagaimana diajukan oleh Agung Laksono Cs. Sebab menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Yusril dalam pesan singkat, Kamis (5/3/2015).

Yusril kemudian berharap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk cermat dalam memberi pengesahan kepengurusan Partai Golkar kedua kubu.

“Substansi gugatan baru ini tidak banyak bedanya dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah minta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya. Sedangkan Munas Ancol tidak sah, demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh munas tersebut,” jelasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS