Kejagung Tidak Punya Kewenangan Menyidik Kasus Komjen BG

Loading

kejkgung

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Pelimpahan berkas kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kemungkinan akan dilimpahkan lagi ke Mabes Polri. Padahal, salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana diatur oleh Pasal 30 ayat 1 UU No.16 Tahun 2004 tentang tugas dan wewenang Kejaksaan.

Namun, menurut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy pelimpahan itu sudah benar dilakukan. Sebab Kejagung tidak memiliki kewenangan untuk menyidik kasus Komjen BG. “Jaksa Agung tidak punya kewenangan menyidik,” kata Marwan dalam diskusi bulanan Djokosoetomo Research Center Fakultas Hukum UI di Salemba Jakarta, Kamis (5/3/15).

Oleh karena itu, Marwan meminta agar publik percaya kepada Kepolisian untuk menangani kasus Komjen Pol BG dimaksud. Sebagai perbandingan, Polri juga pernah menangani kasus Komjen Pol Susno Duadji. “Pada tahun 2014 kasus Susno juga ditangani oleh polisi, maka kita harus percaya,” tandasnya. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS