KTT Desak Pemkot Magelang, Lindungi Bangunan Kuno

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MAGELANG,(Tubas) – Dengan dibongkarnya bangsal c RSU Tidar, Kota Magelang, Komunitas Kota Toea (KTT) menuntut Pemkot harus betanggungjawab atas dibongkarnya bangunan yang memiliki nilai sejarah, dan harus dilindungi tersebut.

Bagus Priyana, Koordinator KTT menjelaskan, kompleks RSU Tidar, jelas tertulis dalam daftar bangunan bersejarah di suaka peninggalan purbakala yang saat ini menjadi balai pelestarian dan peninggalan purbakala. Ini tercatat dalam buku terbitan tahun 2001 tentang inventarisasi bangunan yang masuk cagar budaya, meskipun tidak disebutkan secara pasti bangsal b dan c. Namun dilihat dari bentuk bangunan dari arsitekturnya, bangunan tersebut merupakan bangunan kuno yang harus dilestarikan.

Berdasarkan referensi berbagai buku, pihaknya menyimpulkan bangsal c telah ada pada peta. Bangunan ini telah ada sebelum tahun 1923, dan masuk dalam kompleks RSU yang merupakan benda cagar budaya.

Menurut Bagus, dapat diinformasikan bahwa gedung yang dulu difungsikan sebagai bangsal c RSU Tidar Magelang, kini telah rata dengan tanah. Di kawasan tersebut akan dibangun bangunan baru dengan nilai proyek mencapai Rp3 miliar. Atas dasar hal tersebut Bagus mendesak Pemkot untuk melindungi bangunan-bangunan kuno yang ada, dengan Perda yang hingga saat ini draf Raperdanya masih dibahas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, bersama penggiat pelestarian bangunan kuno. Perda tersebut penting guna melindungi bangunan kuno yang telah ada, karena ke depan bangunan-bangunan tersebut justru akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan.

Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Disporabudpar Kota Magelang, jumlah bangunan kuno yang ada di kota ini saat ini mencapai 30 buah, Di antaranya adalah bekas sekolah pada zaman Belanda yang kini menjadi Kantor Dispendukcapil Kabupaten Magelang, kantor Polres Magelang Kota, Plengkung, Menara air, dan Pendapa RSU Tidar Magelang.

Terkait pembongkaran bangsal c RSU Tidar, Kepala Disporabudpar, Edi Wahjanto menjelaskan, tidak seluruh bangunan di RSU Tidar Magelang dilindungi, dan menurutnya hanya Aula RSU Tidar Magelang yang dilindungi. Hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri dan terus dilestarikan, katanya. (albert sinaga)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS