KPK Periksa Istri Akil Mochtar sebagai Saksi
![]()
Laporan: Redaksi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ratu Rita Akil, Kamis (3/7). Ratu Rita dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Prihasra Nugraha, menginformasikan, Ratu Rita yang juga istri Akil Mochtar bakal bersaksi untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Priharsa.
KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masitoh, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.
Merujuk berita media massa, baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Akil, beberapa waktu lalu. (red/ris)
