Kebijakan dan Regulasi Meng-Kanalisasi Transformasi Ekonomi

Loading

Oleh: Fauzi Azies

 

PERTAMA, pembangunan transformasi digitalisasi ekonomi pasar mitigasi adalah suatu  kerangka kerja konseptual yang terstruktur dalam satu sistem kerangka kerja kebijakan yang hidup di era ini. Ini yang menurut hemat penulis merupakan satu strategi yang komprehensif untuk membangun kemakmuran bangsa di abad ini

KEDUA, Indonesia sebagai salah satu negara emerging economy sedang menjalani proses seperti itu, yakni menjalankan progam-progam pembangunan di banyak bidang untuk menuju kemandirian, kemajuan yang adil dan makmur. Tentu menjadi bagian dari pembangunan ini adalah melakukan proses transformasi yang pastinya harus direncanakan. Dalam proses transformasi ini, termasuk di dalamnya melakukan transformasi digital yang telah menjadi keniscayaan untuk diaplikasikan. Kerangka kerja konseptual tersebut, jika kita fokus pada tema kemandirian dan kemajuan ekonomi, maka semua output ekonomi yang dihasilkan harus bisa hidup, tumbuh dan berkembang dalam sistem ekonomi pasar terkelola, dimana disitu ada faktor kompetisi dan juga kolaborasi. Mitigasi adalah instrumen penjaga keseimbangan pasar yang dalam ekonomi kita kenal sebagai instrumen contracyvclical untuk memulihkan keadaan ketika ekonomi lesu atau sedang mengalami overheating. Dengan  gambaran seperti itu, maka kita mendapatkan diskursus bahwa disitu siklus kerangka kerja kebijakan dan regulasi juga harus hadir untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung jalannya roda pembangunan, memfasilitasi proses transformasi dan digitalisasi, memberikan jalan terbaik agar ekonomi pasar dapat bekerja efisien, dan di saat yang sama harus ada sistem mitigasi yang sudah disiapkan untuk mengatasi dampak atau risiko yang ditimbulkan, utamanya risiko ekonomi , bahkan boleh jadi yang bisa menimbulkan risiko sosial  dan politik.

KETIGA, dalam kerangka kerja operasionalnya,peran kebijakan dan regulasi harus hadir dengan mengemban misi untuk mengawal pelaksanaan pembangunan dan proses transformasi ekonomi agar tepat sasaran dan terjaga keterpaduan dalam pelaksanaannya. Manakala  output ekonomi berupa barang dan jasa harus bisa hidup dalam lingkungan pasar, maka kebijakan dan regulasinya membawa misi untuk memberi jalan agar proses produksi dan distribusi tidak banyak mengalami distorsi, hambatan dan gangguan di pasar, dimana pasar menjadi forum bisnis untuk make income and profit. Framing ini penting dijelaskan karena kita sedang to build strategy capital acumulation untuk bisa membiayai pembangunan dan proses transformasi ekonomi untuk meminimalisir ketergantungan terhadap utang luar negeri pemerintah maupun swasta. Tujuan besarnya adalah untuk mengatasi persolan klasik yang sudah umum diketahui yakni “Saving and Invesment Gap”.

KEEMPAT, apa yang penulis bahas ini  adalah hasil dari sebuah pembelajaran yang diperoleh di  lapangan, kemudian penulis coba tuangkan dalam kerangka pikir seperti tersebut di atas. Pasti bersifat subyektif dan juga belum tentu benar dengan mengembangkan perspektif pemikiran tersebut. Karena itu, sampai pada satu kesimpulan bahwa cara pandang ekonomi pembangunan dan ekonomi pasar pada dasarnya berbeda. Ekonomi pembangunan merupakan suatu proses tahapan yang harus  dilalui untuk mengubah aset menjadi nilai. Sedangkan ekonomi pasar lebih fokus pada upaya untuk menjaga keseimbangan bekerjanya supply demand, sehingga jika terjadi distorsi, pasar dianggap paling tahu apa yang terbaik untuk menciptakan sendiri titik keseimbangan baru tanpa perlu campur tangan pemerintah. Dimata penulis, ekonomi pembangunan adalah masa dimana proses mengubah aset menjadi nilai sedang ditumbuhkan dan di kembangkan. Sedangkan ekonomi pasar hakekatnya adalah proses kapitalisasi aset yang telah menjadi barang dan jasa yang diperdagangkan, baik di pasar dalam negeri maupun di  pasar internasional. Ekonomi pembangunan berorientasi pada proses penciptaan nilai tambah, sedangkan ekonomi pasar lebih berorientasi pada proses penciptaan  nilai pasar. Tapi harus dicatat bahwa kedua sistem ekonomi tersebut hidup dalam rumpun besar yakni sistem perekonomian nasional suatu negara. Dengan demikian nilai tambah yang dihasilkan harus dilakukan melalui proses yang efisien agar bisa masuk ke sistem ekonomi pasar dengan tingkat daya saing yang tinggi. Proses yang bersifat business as usual harus dibuang jauh.

KELIMA, atas dasar itu, maka penting bagi para perumus kebijakan dan regulasi harus bisa memahami konstelasi dan tatanan konsep dasar tentang ekonomi pembangunan dan ekonomi pasar secara terpisah, tetapi juga harus memilki kecakapan bagaimana memframing keduanya ke dalam satu kesatuan sistem perekonomian nasional yang akhirnya bisa menjadi mesin pertumbuhan dan pemerataan.Disini kita bisa mengatakan bahwa peran negara/pemerintah tetap penting dalam menata sistem ekonomi pembangunan maupun dalam sistem ekonomi pasar. Hal yang demikian perlu disampaikan agar kita tidak terperangkap pada framing strategi Konsensus Washington mengenai pembangunan. Kita tahu bahwa kebijakan pembangunan yang mereka tawarkan berfokus pada meminimalisasi peran pemerintah yang menekankan pentingnya liberalisasi dan deregulasi. Indonesia terbawa pada arus ini sehingga pembangunan diserahkan pada mekanisme pasar. Artinya untuk mewujudkan kemandirian dan kemajuan yang adil dan makmur diserahkan kepada mekanisme pasar. Karena itu, azas untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional harus dijunjung tinggi.

KEENAM, sekedar informasi dapat dicatat bahwa strategi Konsensus Washington dalam prakteknya hanya sedikit menaruh perhatian pada equity, sedangkan kita membutuhkan pemerataan selain pertumbuhan. Beberapa pendukung rezim Konsensus Washington percaya akan adanya trickle download effect, yaitu sebuah hipotesis bahwa pada gilirannya semua pihak akan memperoleh keuntungan dari pembangunan. Namun fakta tidak seperti itu, sehingga ketimpangan sosial tetap terjadi karena abai terhadap equity. Karena itu, muncul pandangan alternatif bahwa pemerintah seharusnya memainkan peran yang lebih aktif dalam memajukan pembangunan dan melindungi penduduk miskin. Terkait dengan itu, pemerintah dapat menggunakan instrumen kebijakan, regulasi dan APBN serta menggunakan instrumen Investasi Pemerintah. Dalam hubungan ini, maka pemerintah membentuk Lembaga Pembiayaan Investasi yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Ketika pemerintah sering menggunakan pendekatan progam penyesuaian struktural, untuk melakukan kanalisasi pembangunan dan transformasi ekonomi, sebaiknya tidak memakai strategi pembangunan model Konsensus Washington, tapi harus berpedoman pada Konsensus Nasional bangsa Indonesia yang ditetapkan dalam UUD 1945.Di bidang ekonomi proses transformasi ekonomi dilaksanakan sesuai pasal 33. Ayat 1) berbunyi bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Ayat 2), cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang dikuasai oleh negara. Ayat 3), bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat 4), perekonomian nasional di selenggarakan berdasar azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat 5), ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Memaknai perintah tersebut, penulis memahaminya dapat diatur dalam satu undang -undang yang komprehensif dan terpadu , sebut saja UU tentang Perekonomian Nasional atau Omnibus Law tentang Perekonomian Nasional. Semoga bermanfaat dan salam sehat. (penulis, pemerhati ekonomi dan industry tinggal di Jakarta)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS