Kasus Suap di Kemenakertrans Semakin Merambah

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang pemberkasannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah rampung dan diteruskan ke penuntutan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) semakin merambah. Tersangka I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati tidak akan diam. Mereka terutama tersangka Dadong akan terus berupaya menyeret nama lain agar dijadikan tersangka oleh KPK.

“Kasus ini akan semakin merambah,” kata Dadong menanggapi tubasmedia.com usai penandatanganan pelimpahan berkas di KPK Senin pekan lalu.

Dadong menyatakan bahwa dirinya bakal menyeret nama-nama lain di persidangan. Kepala Bagian Perencanaan pada Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertran itu menyebut Sindu Malik dan Iskandar Prasodjo alias Acos semestinya jadi tersangka.

“Saya berharap ya, Sindu Malik dan Acoz jadi tersangka karena dia inisiatornya,” tandasnya. Apakah Dadong memiliki bukti kuat untuk menyeret Sindu dan Acos? “Pasti, lah. Pak Nyoman (Nyoman Suianaya) dan Bu Nana (Dharnawati) juga ada buktinya,” katanya meyakinkan.

Sedangkan penasihat hukum Dadong, Syafrie Noer, juga menyatakan bahwa kliennya bakal buka-bukaan di persidangan. “Pasti kami akan buka semua,” ucap Syafrie usai menampingi Dadong di KPK.

Syafrie juga mengaku memiliki punya bukti kuat. “KPK juga punya, rekaman telepon juga sudah ada, surat-surat juga,” paparnya.

Bagaimana dengan dugaan tentang aliran dana ke Badan Anggaran (Banggar) DPR? Syafrie menegaskan, hal itu akan sangat tergantung pada empat nama yang selama ini disebut-sebut sebagai calo anggaran, yakni Iskandar Prasojo alias Acos, Ali Muchdori, M Fauzi dan Sindu Malik. “Itu kan bergantung pada empat orang itu yang menerangkan nanti. Karena menurut mereka itu untuk Banggar. Itu kalimat dari Sindu Malik dan Acoz,” ujarnya. (marto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS