Vonis 5 Tahun untuk Cirus Sinaga

Loading

Laporan: Redaksi

Cirus Sinaga

Cirus Sinaga

JAKARTA, (Tubas) – Jaksa senior yang sedang di nonaktifkan itu akhirnya berstatus sebagai terpidana. Selain diwajibkan membayar denda Rp 150 juta atau hukuman denda ini bisa digantikannya dengan menjalani kurungan selama tiga bulan, namun yang sangat berat dirasakan Cirus Sinaga SH adalah hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjarnya selama lima tahun penjara.

Cirus dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penghilangan salah satu pasal untuk terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan. “Menyatakan, terdakwa Cirus Sinaga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Albertina Ho saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Putusan majelis hakim tersebut satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU dari kejaksaan, terdakwa Cirus dituntut hukuman enam tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Cirus melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.

Perbuatan itu dilakukan Cirus dengan sengaja tidak mencantumkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan terhadap tersangka Gayus Tambunan dengan berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009. Akibat perbuatan tersebut,kasus Gayus diarahkan ke tindak pidana penggelapan uang, bukan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Cirus dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan mencoreng nama lembaga penegak hukum. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Cirus belum pernah dihukum dan membutuhkan pengobatan karena sakit.

Mendengar vonis itu, Cirus hanya terdiam tanpa ekspresi. Namun, rawut kecewa tampak jelas di wajah jaksa yang pernah menuntut mantan Ketua KPK Antasari Azhar tersebut. Sebelum persidangan ditutup, hakim Albertina mempersilakan terdakwa Cirus dan tim kuasa hukumnya untuk mempelajari surat putusan.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Cirus untuk memutuskan apakah banding atau menerima putusan. Sementara itu, penasihat hukum Cirus, Palmer Situmorang, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dia juga mengaku tidak menerima jika kliennya dinyatakan menggagalkan pemeriksaan, penyidikan, ataupun penuntutan kasus Gayus. (marto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS