Kabareskrim belum Serahkan LHKPN ke KPK
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya diatur dalam UU. No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Namun, hingga saat ini Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semenjak menjabat Kepala Bareskrim Polri. Ia merasa tidak ada masalah dengan sikapnya itu lantaran tidak melanggar pidana.
“Biar saja toh. Bukan pelanggaran pidana ini kan?” ujar Buwas di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Namun, KIabareskrim Polri ini berjanji akan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, ia enggan menjelaskan mengapa LHKPN belum juga diserahkan. “Tenang saja, pasti akan saya serahkan. Jangan khawatir,” ujar Budi.
Ketika ditanya apakah dia yakin harta kekayaannya bersih dari praktik tindak pidana, dengan nada tinggi, Buwas memastikan semua hartanya didapat dengan cara yang legal.
“Ya clear-lah. Saya tidak pernah merampok, saya tidak pernah meminta, saya tidak pernah nodong,” tandasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sebelumnya mengatakan, Kabareskrim tergolong penyelenggara negara sehingga melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.
Idealnya laporan harta kekayaan tersebut diserahkan dua bulan setelah penyelenggara negara tersebut menjabat. “Kalau berdasarkan undang-undang, ada sanksi administratif oleh atasan,” kata Priharsa.
Buwas resmi menjabat Kabareskrim pada 19 Januari 2015. Namun, tidak ada sanksi hukum yang mengikat jika penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya, hanya dikenakan sanksi administrative. (marto)