Jerih Payah BNN dan JPU Dianggap Angin Lalu
![]()
Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi
JERIH payah aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menguntit gerak-gerik para sindikat narkoba asal negeri China hingga berhasil melumpuhkan Thian Kian di markasnya, tetap saja dianggap “angin lalu” oleh majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi SH.
Tak hanya terhadap BNN. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pramana SH pun turut merasakan kibasan sikap “angin lalu” itu dari sang hakim bersangkutan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) baru-baru ini. Betapa tidak. Akurasi penyidikan hingga menuntut Thian Kian warga negara China itu agar diganjar hukuman 18 tahun penjara, oleh majelis hakim juga dianggap “angin lalu”.
Perempuan sindikat narkoba berskala internasional yang hanya bisa berbahasa mandarin itu bersikap dingin-dingin saja usai mendengar ketukan palu keadilan majelis hakim, mengganjar hukuman 5 tahun penjara ditambah hukuman denda Rp 600 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
Bahkan, bahasa tubuh Thian Kian itu pun tak memperlihatkan secercah ekspresi senang tidaknya atas ganjaran hukuman yang “diberikan” majelis hakim. Thian Kian yang didampingi penterjemah itu seakan sudah tahu sebelumnya soal angka hukuman yang bakal dijalaninya sedemikian ringan.
Namun JPU tidak tinggal diam. “Saya akan mengajukan banding,” ucap Pramana SH mengungkapkan upaya perlawanannya memalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terungkap di persidangan, Thian Kian ditangkap pada 13 Agustus 2011di Apartemen Aston Marina Jakut setelah sebelumnya, aparat BNN sudah memastikan bahwa buruannya itu sedang berada di kamar No.31. Pintu kamar langsung didobrak dan benar anggota sindikat yang dicari BNN itu sedang tiduran.
Saat itu juga Thian Kian diborgol. Dari dalam lemari di kamar Thian Kian, ditemukan 5 butir ekstasi dan 1,4 gram shabu-shabu. Penasaran berkelanjutan, aparat BNN lalu mendobrak kamar sebelahnya No.32. Penghuni kamar ini bernasib mujur tidak ditempat. Namun dari dalam kamar, aparat BNN menemukan barang bukti 20 bungkusan berisi pil ekstasi dan shabu-shabu yang kemudian diakui Thian Kian milik temannya bernama Cen Cen. Hingga kini keberadaan Cen Cen belum diketahui namun menurut mitra sindikatnya itu telah kabur kembali ke negeri China.
Mengamati proses jalannya persidangan yang diajukan JPU, Harold Marisson SH, terdakwa Erna, Tian Gin Un, Andai alias Andi dan Johan terancam hukuman mati sesuai dakwaan JPU sebagai pengedar narkotika.
Para pengedar ini melakukan aksinya Selasa (10/10) di perumahan Vila Kapuk Mas Blok D 7 No.18 Jalan Vila Mas Barat IX Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakut. Tian Gin kontak Erna diajak ke Vila Mas. Baru saja tiba di Vila Mas, Tian Gin dari lantai 2 berteriak minta Andai alias Andi yang berada di lantai dasar segera membuka pintu rumah karena Aguan dan Johan alias Ahan sudah datang untuk mengambil paket.Tian Gin turun ke lantai dasar dan melihat tiga boks 20 bungkus plastik berisi narkoba jenis ekstasi terletak di atas meja makan.
Dijelaskan Aguan, boks plastik pertama dan boks plastik kedua masing-masing berisi 7 bungkus dan boks ke tiga berisi 20 bungkus, masing-masing berisi 5000 butir pil ekstasi sehingga seluruh bungkusan itu berisi 100.000 butir pil ekstasi.
Kemudian Erna, Tian Gin dan Johan mengikatnya dengan rapih dan Aguan dengan Andai alias Andi menyimpannya di bawah lemari dalam kamar tidur lantai dasar. Kemudian Tian Gin Un ke lantai dasar melihat Aguan di dalam mobil Kijang Silver Emas. Tian Gin Un dan Aguan mengangkat 3 boks berisi pil ekstasi ke dalam mobil berangkan ke Taman Permata Indah Teluk Gong Jakut.
Setibanya, Aguan menyerahkan mobil kijang itu kepada seseorang. Setelah itu Erna dan Tian Gin bersama Johan naik taksi menuju Hotel Aston Marina Ancol di kamar 2916. Tak lama kemudian Aguan datang dan memberi uang masing-masing Rp 5 juta kepada Johan dan Tian Gin Un.
Selanjutnya para terdakwa ditangkap di Mall Taman Angrek kemudian dibawa ke Vila Mas dan ditemukan 20 bungkus plastik berisi 100.000 pil ekatasi. Sidang tahap putusan majelis hakim yang diketuai Hendri Tarigan ini sudah berulang kali ditunda. Pertanyaannya, apakah ini sama saja dengan koleganya Richard Silalahi SH juga menganggap “angin lalu” jerih payah BNN dan JPU…? ***
