Hiruk Pikuk Bagi-bagi Kekuasaan

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Fauzi Azis

Fauzi Azis

SEJAK lahirnya Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun tentang Pemerintah Daerah, berarti hampir 10 tahun, pemerintah secara de facto dan de jure telah melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah ke pemerintah propinsi dan ke pemerintah kabupaten/kota. Kecuali hanya urusan moneter, fiskal, pertahanan, hubungan luar negeri, hukum dan peradilan dan agama yang urusannya tersentralisasi di pusat.

Berjalan sudah sepuluh tahun, secara kualitas dan kuantitas hampir tidak banyak yang dapat kita lihat sebagai sucsess story dalam berbagai ukuran apapun di bidang pembangunan daerah dan masyarakatnya.

Yang sangat dengan mudah dan kasat mata terlihat oleh kita adalah hiruk pikuk bagi-bagi kekuasaan, berebut anggaran dan rebutan kapling kewenangan, baik secara politis maupun administratif. Berdasarkan konsep hukum tatanegara dan pemerintahan, pola desentralisasi dan otonomi daerah yang terjadi sekarang tidak salah, memang begitu adanya.

Tapi kalau kita dalami lebih jauh dilihat dari dimensi yang lebih berorientasi kepada upaya peningkatan produktifitas dan efisiensi ekonomi dan kreatifitas masyarakatnya lagi-lagi belum dapat kita banggakan hasilnya. Fakta yang ada, secara politis (baik menyamgkut anggaran dan kewenangan, misalnya) daerah-daerah masih bergantung kepada pusat, belum lagi kalau telaah dari aspek tata kelolanya, manajemen pemerintahan dan pembangunan di daerah belum berjalan dengan baik, sehingga nggak heran kalau kebocoran terjadi dimana-mana dalam penggunaan APBN/APBD.

Artikel ini tidak akan membahas tentang desentralisasi dan otonomi daerah dari prespektif politik dan ketatanegaraan, tapi akan mencoba menelaahnya dari dimensi yang lain, yaitu berdasarkan pendekatan hakekat. Mari kita telaah bersama secara populer saja, yaitu bahwa sistem demokrasi secara hakekat yang kita fahami adalah menempatkan kedaulatan rakyat di atas kepentingan negara dan pemerintah atau kepentingan yang lain.

Kalau pandangan ini kita jadikan acuan, maka sejatinya desentralisasi dan otonomi daerah dilihat dari pendekatan hakekat, maka yang seharusnya dilakukan adalah mendesentralisasikan kewenangan dari pemerintah (pusat/daerah) kepada rakyat agar rakyat dapat mengurus rumah tangganya sendiri secara otonom.

Desentralisasi dengan pendekatan hakekat adalah instrumen yang efektif untuk memberi ruang yang seluas-luasnya kepada rakyat mengembangkan kemampuannya secara kreatif dan inovatif untuk membangun masa depannya di berbagai bidang.

Tugas pemerintah sebatas hanya dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan, stabilitas makro ekonomi, hubungan internasional, penegakan hukum dan perundangan, menjaga ketertiban dan penyediaan infrastruktur dan pelayanan masyarakat. Di luar itu semuanya menjadi tanggungjawab rakyat. Rakyatlah yang menentukan masa depannya sendiri, rakyatlah yang akan mengelola kehidupannya sendiri baik secara individu maupun berkelompok sesuai fitrahnya dan sesuai kebutuhannya sebagai homososial dan homoeconomi.

Negara dan pemerintah hadir bak oksigen, harus bersikap netral. Dia hanya bertindak sebagai pengayom dan pelindung rakyat. Kekuasaannya tidak tak terbatas (alias terbatas). Negara dan pemerintahnya follow the people. Rakyat adalah panglima dan pelaksana pembangunan (dari rakyat untuk rakyat). Semangat ini yang harus terus dikumandangkan dan untuk diwujudkan.

Pandangan ini jangan dibaca sebagai bagian dari proses politik pengambil alihan kekuasaan negara/pemerintah oleh rakyat, tidak demikian maksudnya. Yang benar adalah agar rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang hakiki tidak dieksploitir habis-habisan untuk atas nama kepentingan sesaat dan pragmatisme sempit oleh para elit poltiknya.

Transformasi politik dan sistem kelembagaan politik harus dilakukan dalam kerangka untuk mewujudkan sistem kekuasaan politik yang tidak tak terbatas tadi. Para penyelenggara negara secara hakekat harus diposisikan hanya sebagai CEO atau manajer untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan dan kenegaraan saja, tidak melaksakan fungsi pembangunan.

Sebagai pengayom dan pelindung rakyat, maka tugas utamanya yang paling mulia hanya sebatas menciptakan lingkungan kehidupan yang lebih sehat, di bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya.

Tugas lainnya adalah membuat hukum dan perundang-undangan yang lebih menjawab permasalahan, peluang dan tantangan kehidupan rakyat di masa depan, serta menegakkannya demi tegaknya law and order. Kelembagaan pemerintah tak perlu lagi sebesar sekarang, demikian pula sistem kepartaiannya harus lebih sederhana.

Siapapun mereka, begitu dipercaya dan diangkat sebagai CEO dan manajer penyelenggara negara, maka misi utama yang harus diemban adalah hanya pengabdian secara profesional bukan kekuasaan atau berburu rente kekuasaan seperti orang yang sedang kelaparan berat. Karena kedaulatan secara hakekat adalah di tangan rakyat, maka yang perlu dibangun dan diharapkan kehadirannya di tengah-tengah kehidupan rakyat bukan jumlah partai politik yang banyak, tapi yang perlu diperbanyak adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan non politik yang akan mewadahi aktifitas masyarakat di segala bidang pembangunan.

Kalau nalar ini kita jadikan panduannya maka di rublik ini pada dasarnya hanya ada tiga sistem kelembagaan, yaitu Penyelenggara negara (sebagai regulator), lembaga kemasyarakatan (sebagai operator pembangunan) dan lembaga bisnis (sebagai operator bisnis). Kalau konsepnya menjadi demikian, maka sistem desentralisasi yang harus kita fahami adalah sebuah sistem yang tidak membuat kita terperosok/terjebak kedalam madzab-madzab pembangunan yang sempit dan salah.

Sistem desentralisasi yang seharusnya terjadi dilihat dari dimensi hakekat, paling tidak ada dua wilayah besar yang akan terjadi dalam proses tranformasinya, yaitu, 1) delegasi fungsi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari pemerintah kepada rakyat/masyarakat, 2) transformasi desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat dan daerah kepada lembaga masyarakat sebagai operator pembangunan. Fungsi-fungsi pengawasan dan pengendalaian dalam rangka penegakkan hukum dan ketertiban tetap dilaksanakan oleh pemerintah. Inilah sebuah pandangan imajinatif yang proses penalaranya tetap diupayakan tidak keluar dari koridor sistem ketatanegaraan yang kita anut.

Tapi berdasarkan pendekatan secara hakekat, transformasi desentralisasi yang kita fahami sekarang paradigmanya perlu digeser, agar dinamika politik dan pembangunan berjalan seimbang, lebih sehat dan produktifitasnya makin meningkat. Inilah Hakekat negara demokrasi yang sejatinya (dari rakyat untuk rakyat), dan inilah juga sebenarnya mekanisme desentralisasinya yang harus kita bangun berdasarkan pendekatan Hakekat.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS