Hadiah Sayembara Tentang Ijazah SMA Gibran Naik Jadi Rp 199 Juta
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menaikkan nominal hadiah sayembara bagi siapa pun yang dapat menunjukkan ijazah asli tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hadiah yang semula Rp100 juta kini menjadi Rp199 juta. Denny menyampaikan sayembara itu melalui akun X miliknya, @dennyindrayana, Kamis, 13 Agustus 2026.
“Sayembara Menunjukkan Ijazah SMA Mas Wapres hadiahnya naik menjadi 199 Juta. Jika tidak ada ijazah SMA atau sederajat, Mas Wapres wajib mundur atau dimundurkan,” tulis Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan sayembara tersebut merupakan bagian dari desakannya agar persoalan kualifikasi pendidikan Gibran dapat dibuktikan secara terbuka. Ia menyatakan siap menghentikan desakan tersebut apabila dokumen fisik ijazah SMA atau sederajat Gibran benar-benar dapat ditunjukkan.
Sebelumnya, Denny menyebut hadiah sayembara sebesar Rp100 juta. Ia bahkan mengaku sempat mempertimbangkan nominal Rp1 miliar.
“Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta,” kata Denny dalam pernyataannya, kemudian Denny menikkan hadiahnya menjadi Rp 199.000.000.
Denny mendasarkan persoalan ini pada ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, SMK, MA, atau sederajat.
Menurut Denny, pemenuhan syarat pendidikan tersebut merupakan bagian penting dari persyaratan pencalonan yang harus dapat dibuktikan.
Masalah Serius
Ia juga menyinggung dokumen pendidikan yang pernah ditampilkan Gibran ke publik ketika masih menjabat Wali Kota Surakarta. Menurut Denny, dokumen tersebut merupakan ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui MDIS Singapura, bukan dokumen kelulusan pendidikan menengah.
Perdebatan kemudian mengarah pada surat keterangan kesetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Bagi Denny, keberadaan dokumen fisik menjadi penting untuk memastikan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam regulasi.
“Mas Wapres, dari kacamata konstitusi bernegara, soal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA ini bukan permasalahan sederhana. Ini masalah serius,” ujar Denny. (sabar)

