Denny; Gibran Pilih Mundur Atau Dimundurkan ?

Loading

 

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menyoroti status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, ia mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Menurut Denny, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah lulusan sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), atau yang sederajat.

Berdasarkan hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengaku belum pernah melihat dokumen ijazah SMA milik Gibran yang ditampilkan kepada publik.

Ia mengatakan, dokumen yang pernah diperlihatkan Gibran saat masih menjabat Wali Kota Solo adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui kampus di Singapura, bukan ijazah pendidikan menengah.

Denny kemudian mengaitkan hal itu dengan informasi yang menurutnya muncul dalam sejumlah pemberitaan maupun persidangan, bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dinilai setara dengan SMA di Indonesia.

Karena itu, ia meminta Gibran menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.

“Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch,” ujar Denny dalam keterangannya di X, Kamis (6/8/2026).

Krisis Politik

“Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri,” kata dia.

Denny juga berpendapat bahwa apabila kemudian terbukti seorang wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat konstitusional, maka UUD 1945 membuka mekanisme pemberhentian melalui proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Atas dasar itu, Denny kembali menyampaikan pandangannya agar Gibran mempertimbangkan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan terbaru dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pernyataan Denny Indrayana tersebut. (sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS