Denny Minta Gibran Tunjukkan Ijazah SMA-nya
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana kembali melontarkan kritik kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, ia mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan minimal Gibran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Denny menyoroti Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah lulusan sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat.
Menurut Denny, hingga kini ia belum pernah melihat dokumen ijazah SMA milik Gibran yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Ia mengatakan dokumen akademik yang pernah diperlihatkan Gibran saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui kampus di Singapura, bukan ijazah pendidikan menengah.
Denny kemudian mengaitkan hal tersebut dengan informasi yang menurutnya muncul dalam sejumlah pemberitaan maupun persidangan, bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, disebut setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
Karena itu, ia meminta Gibran menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.
“Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch,” ujar Denny dalam keterangannya di X, Kamis (6/8/2026).
Dipersoalkan Secara Hukum
Menurut Denny, apabila pendidikan di UTS Insearch menjadi dasar penyetaraan dengan SMA, maka semestinya tersedia dokumen akademik yang menjadi dasar penerbitan penyetaraan tersebut.
Ia mengaku hanya mengetahui adanya Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch serta memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
“Kalau ijazah S1 Bachelor of Science saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya haqqul yakin, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres,” ungkapnya.
Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpendapat surat keterangan tersebut berbeda dengan keputusan penyetaraan ijazah.
Dalam pandangannya, apabila seseorang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, maka status pencalonannya dapat dipersoalkan secara hukum. (sabar)

