Diperiksa KPK, Mahfud MD Bicara Soal Sengketa Tapanuli Tengah

Loading

mahfud-md

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang melibatkan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang. Mahfud hadir di Gedung KPK setelah Bonaran meminta lembaga antikorupsi itu untuk memanggil Mahfud. Pihak Bonaran merasa keterangan Mahfud bisa menjadi informasi meringankan.

“Jadi Bonaran itu meminta saya menjadi saksi yang meringankan. Saya juga bukan hanya bicara Bonaran, Bangkalan, dan juga lain-lain,” kata Mahfud seusai diperiksa KPK di Jakarta, Senin. Sengketa kabupaten Tapteng bergulir ketika Mahfud masih menjabat sebagai Ketua MK yaitu sekitar 2011. Kepada penyidik KPK, Mahfud mengaku telah menyampaikan siapa saja panel hakim yang mengadili perkara itu di MK. Ia mengaku tidak tahu menahu seputar dugaan suap yang diduga diterima Akil dari Bonaran.

Mahfud juga menolak jika keterangannya disebut meringankan Bonaran. “Saya tidak jadi saksi meringankan. Saya memberi informasi, saya katakan Bonaran kirim surat kepada saya untuk menjadi saksi meringankan makanya saya datang. Saya katakan tidak mau jadi meringankan atau memberatkan. Saya hanya ingin memberitahu fakta saja. Kalau mau diberatkan, beratkan, kalau mau diringankan, ringankan,” tutur Mahfud.

Dalam kasus ini, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang. Meski Bonaran berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Tapanuli Tengah memenangkan pilkada, namun hasil itu didugat oleh dua pasangan lain di MK, sehingga MK memutuskan panel Achmad Sodikin sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota. Saat perkara sedang berproses, Akil menelepon anggota DPRD dari kabupaten Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan kepada Bonaran Situmeang agar menghubungi Akil terkait permohonan keberatan pilkada Tapanuli Tengah.

Akil kembali menghubungi Bakhtiar dan meminta Rp3 miliar kepada Bonaran yang dikim ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan “angkutan batu bara”. Hasilnya pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan ditolak MK seluruhnya sehingga Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung, kerabat dari mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung, tetap menjadi pasangan pemenang pilkada kabupaten Tapanuli Tengah. (hadi)

CATEGORIES
TAGS