Delapan Kali Beruntun, Kemenperin Raih Opini WTP
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2015. Kemenperin berhasil mempertahankan delapan kali penilaian tertinggi tersebut sejak tahun 2008.
“Prestasi ini sebagai wujud komitmen yang kuat dari jajaran pimpinan Kemenperin dengan didukung aparatur berkualitas dan sistem manajemen keuangan yang semakin baik serta penjaminan mutu (quality assurance) yang dilakukan pengawas internal,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Jumat (3/6).
Dalam prosesnya, BPK mengerahkan 300 akuntan untuk mengaudit kementerian/lembaga atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKK/L) pada tahun anggaran 2015. Hasilnya, jumlah kementarian/lembaga (K/L) yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tercatat mencapai 56 K/L, sebanyak 26 K/L mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan empat K/L mendapatkan opini Tidak Mendapatkan Pendapat.
Tahun 2015 adalah tahun pertama penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis Akrual, yakni metode akuntansi dengan penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi dalam pelaporan keuangan pemerintah. “Kami memberikan apresiasi kepada BPK yang sudah memberikan masukan dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan yang baik,” ujar Saleh.
Menperin juga mengatakan, dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. “Oleh karena itu, Kemenperin bertekad meningkatkan akuntabilitas keuangan, pelayanan publik, dan inisiatif anti korupsi melalui berbagai langkah yang dilakukan secara berkesinambungan,” tegasnya.
Langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenperin untuk mempertahankan predikat WTP sebagai bagian dari Key Performance Indicators (KPI) Menteri Perindustrian adalah dengan menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian tentang Rencana Aksi mempertahankan opini WTP. Adapun rencana aksi tersebut, diantaranya membentuk tim untuk menginventarisasi dan memproses hibah atas barang milik negara (BMN) yang diserahkan kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Menperin menegaskan, rencana aksi mempertahankan opini WTP merupakan panduan teknis operasional yang akan dilaksanakan secara konsisten dan sungguh-sungguh. Hal itu juga menjadi bentuk komitmen mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan seluruh staf di lingkungan Kemenperin. “Ini prestasi yang membanggakan tetapi sekaligus tantangan untuk mempertahankannya, karena target WTP merupakan KPI Menteri Perindustrian,” ujarnya.
Menperin optimistis jajaran Kemenperin dapat mempertahankan opini WTP untuk tahun-tahun selanjutnya. “Pemberian opini WTP ini juga diharapkan dapat memotivasi jajaran Kemenperin untuk mempertahankan sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan Negara yang transparan”.
Dapat disampaikan, opini BPK merupakan pengakuan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian penyajian Laporan Keuangan dengan SAP; kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam Laporan Keuangan sesuai dengan pengungkapan yang diatur SAP; kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Sementara itu, Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, tugas BPK tidak berhenti setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan diserahkan kepada entitas, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan BPK.
“Komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangannya, tapi yang tidak kalah penting adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” kata Agung dalam sambutannya pada acara penyerahan LHP BPK di Auditorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, di Kalibata, Jakarta, Kamis (2/6). Oleh karena itu, untuk menjamin rekomendasi BPK ditindaklanjuti, maka dilakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. (ril/sabar)