Bebaskan Koruptor Karena Corona, Akal-akalan Menteri Yasonna

Loading

Senyuman para koruptor yang mau dibebaskan Menteri Yasonna

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyiapkan rencana pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Salah satunya dengan membebaskan sekitar 35 ribu narapidana.

Hingga Rabu (1/4/2020) pukul 11.00 WIB, sudah ada 5.556 warga binaan yang dikeluarkan. Proses pelepasan direncanakan rampung dalam waktu satu pekan. Situasi lapas dan rutan yang secara umum kelebihan kapasitas jadi pertimbangan utama rencana ini.

Menurutnya, seandainya satu orang saja terpapar COVID-19, itu akan sangat membahayakan seluruh penghuni lapas dan rutan, termasuk aparat.

“Kami sadar betul dampak lapas yang overkapasitas jika ada yang sampai terpapar,” katanya dalam rapat degan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Salah satu kelompok yang juga akan dibebaskan adalah narapidana kasus korupsi. Koruptor dapat bebas seandainya ia berusia di atas 60 tahun–dengan kata lain lebih rentan terpapar COVID-19–dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.

Rencana pembebasan koruptor ini ditanggapi lebih sinis ketimbang rencana pelepasan napi lain. Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur misalnya, menilai alasan kelebihan kapasitas tidak berlaku bagi napi kasus korupsi. Sel mereka berbeda dengan napi lain. Tak ada desak-desakan, bahkan relatif eksklusif.

Mau contoh? kata Isnur: Lihatlah sel terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi banyak fasilitas.

“Napi koruptor di Lapas Sukamiskin itu dapat kamar satu. Mereka di kamar terisolasi, tidak seperti di Rutan Cipinang atau Salemba yang bahkan tidur pun enggak bisa, harus gantian,” katanya dalam sebuah diskusi interaktif, Kamis (2/4/2020).

Akal-akalan Yasonna

Yasonna mengatakan untuk dapat membebaskan koruptor dari jeruji besi, ia harus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Seperti Isnur, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz juga menilai Yasonna tengah memanfaatkan situasi krisis. Dasarnya, usul agar PP 99/2012 direvisi tidak muncul kali ini saja. Yasonna pernah mengusulkan ini pada 2016 lalu. Alasannya, peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Menurut ICW, selama 2015-2019, Yasonna sudah empat kali mengatakan mau merevisi peraturan tersebut. “Ini kerjaan dan agenda lama yang tertunda. Corona menjadi justifikasi saja,” katanya, juga dalam diskusi interaktif. (red)

CATEGORIES
TAGS