Said Didu: Aneh, Narapidana Dibebaskan, Rakyat Malah “Dipenjarakan” di Rumah

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mempertanyakan kebijakan membebaskan narapidana dari penjara karena wabah virus Corona.

Melalui Twitter, Said Didu membandingkan masyarakat yang diimbau untuk di rumah agar mengurangi penyebaran COVID-19, sementara narapidana dibebaskan.

“Rakyat diminta “penjarakan” diri di rumah agar tidak kemana-mana untuk hindari Corona. Namun 30 ribu tahanan dibebaskan dari penjara agar bisa kemana-mana karena Corona. Kira-kira bagaimana cara menjelaskan hubungan 2 kejadian ini ke anak-anak?” tulis @msaid_didu di Twitter.

Seperti diketahui, sekitar 30 ribu narapidana di bebaskan di Indonesia dengan alasan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Virus Corona.

Sementara itu, sebanyak 39 orang warga binaan Lapas atau Narapidana Kelas IIA Jambi Dibebaskan Dari Tahanan, Rabu (1/4/2020) malam. Sebelum dibebaskan, ke-39 Napi dikumpulkan untuk diabsen oleh petugas lapas.

Kemudian di hadapan Napi, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yusran Saad menjelaskan alasan pembebasan lebih cepat.

“Selain peraturan Menteri, pembebasan ini juga untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Jadi kalian malam ini bebas dan bisa langsung pulang ke rumah,” kata Yusran disambut haru 39 Napi yang spontan bersujud syukur.

Pelepasan Napi ini, merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI secara nasional untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Virus Corona.

Yusran mengatakan, se-Indonesia ada sekitar 30 ribu Napi yang dibebaskan. Namun ia menegaskan, 39 Napi ini merupakan pidana umum.

“Jadi mereka yang 39 ini mendapat asimilasi alias dirumahkan. Dan 39 ini tidak termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan pidana di atas lima tahun,” ucap Yusran di sela-sela proses pembebasan. (red)

CATEGORIES
TAGS