Ahok: Jaksa Koq Mengajari Orang Melanggar UU Pilkada?
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
merasa ganjil eksepsi atau nota keberatannya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Satu poin eksepsi yang ditolak, mengenai Surat Al Maidah ayat 51 yang digunakan politikus untuk menjatuhkan pesaingnya yang non muslim.
Pengalaman itu, dirasa Ahok
saat mengikuti Pilkada Bangka Belitung.
Dengan ditolaknya eksepsi itu, Ahok berpendapat, Jaksa hendak mengajarkan orang untuk melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Bagi saya jaksa kemarin juga sesuatu yang agak ganjil ya,” ucap Ahok
di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Pasal 69 UU Pilkada menyebutkan dalam melaksakan kampanye Pilkada, para bakal calon dan semua pihak, dilarang melakukan penghinaan kepada seseorang, agama, suku, ras dan golongan (SARA) terhadap calon kepala daerah.
“Tapi jaksa mengatakan, ‘Ahok
ini nganggep dia paling hebat, maunya debat visi-misi program, nolak SARA’ bingung saya jaksa ngomong begitu. Jadi jaksa mengajari orang melanggar UU Pilkada. Boleh
menggunakan unsur SARA. Aneh toh?” ucap Ahok.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono berpendapat, Ahok merasa paling benar.
Menurutnya, merupakan hak kandidat kepala daerah lainnya untuk menggunakan metode apapun. Selama metode itu sesuai dengan Undang-Undang.
Jaksa lalu menyindir pernyataan Ahok
yang merasa dizalimi oknum politik yang pengecut karena hanya menggunakan ayat suci dalam menghadapi pertarungan politik.
“Sikap terdakwa yang secara tidak langsung merasa paling benar dan paling baik itu semakin nyata, dengan menempatkan dirinya seolah-olah, tidak ada orang lain yang lebih baik dari terdakwa,” katanya.(red)
