Yusril: KPU Melanggar UU

Loading

Laporan: Redaksi

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sudah siap menggagalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya meloloskan 10 partai politik pada pemilu 2014.

Yusril mengatakan, sedang mempersiapkan gugatan dan meminta pengadilan untuk membatalkan SK KPU yang meloloskan hanya 10 parpol. Yusril mengatakan, verifikasi yang dilakukan KPU melanggar UU.

“Saya sudah himpun alat bukti dan saksi untuk buktikan KPU lakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Rabu pekan silam.

Yusril menjelaskan, SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos dan tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit,final dan membawa akibat hukum.

“SK KPU bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa Parpol dengan KPU,” jelasnya.

Walau sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak diloloskan juga oleh KPU, namun Yusril mengaku kalau langkahnya ini atas nama kuasa hukum caleg parpol yang tidak lolos.

“Saya sebagai kuasa hukum dari caleg parpol yang merasa dirugikan. Jadi dia punya legal standing untuk gugat SK KPU ke PTUN,” terangnya.

Yusril yakin kalau langkahnya ini akan mendapatkan respon baik di tingkatan pengadilan. Dia yakin berada pada kebenaran dan KPU melakukan kesalahan.

“Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadual pemilu akan brantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab,” katanya.

Dia menegaskan, melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. “Tak seorangpun secara hukum bisa hentikan dan halangi perlawanan yang saya lakukan,” timpal Yusril.

PBB dan sejumlah partai lainnya oleh KPU dinyatakan tidak lolos. Padahal, menurut Yusril, partai-partai yang lolos pun harusnya tidak masuk. “Prinsipnya tiji tibeh, mati siji mati kabeh (mati satu mati semua, red),” tandas Yusril.

Yusril mengaku kini tengah menyiapkan gugatan untuk meminta pengadilan membatalkan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan 10 partai politik (parpol) perserta Pemilu 2014.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, verifikasi yang dilakukan KPU telah melanggar undang-undang. Dia sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU telah curang dalam memverifikasi, bahkan mengandung unsur penipuan.

“Ini bukan sengketa pemilu yang tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA, tapi sengketa tata usaha negara biasa. SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos dan tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, konkret, final dan membawa akibat hukum,” kata Yusril. (tim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS