“Woi Kau Tembak, Kau Tembak Cepat. Cepat Woi, Kau Tembak” teriak Sambo

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Awalnya, jaksa menyoroti tim kuasa hukum Sambo yang menyebut bahwa Sambo tidak ikut menembak Brigadir J. Pihak Sambo ngotot yang menembak Brigadir J hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Jaksa pun menilai tim kuasa hukum Ferdy Sambo sangat tidak profesional. “Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, Bharada E sudah menyampaikan dengan tegas, jelas, dan tanpa kebohongan ketika memberikan keterangan. Berdasarkan versi Sambo, dirinya memerintahkan Bharada E dengan kalimat, “hajar, Chad.

Namun, Bharada E mengungkapkan kalau dirinya disuruh menembak Brigadir J, bukan menghajar, dengan kalimat, “woi kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi, kau tembak.”

“Kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Yosua dengan menggunakan senpi jenis Glock-17 hingga (Yosua) terjatuh,” tutur jaksa. Jaksa mengatakan, setelah Brigadir J terjatuh, Ferdy Sambo menghampirinya. Sambo dipastikan oleh jaksa ikut menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri sudah menjalani sidang tuntutan dimana jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup.  (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS