Warga Miskin Kota Bandung Dapat Keringanan PBB

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG, (Tubas) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dimasa mendatang merencanakan memberi keringanan, bahkan membebaskan keluarga miskin yang tidak mampu, dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan yang sama juga diberikan kepada para janda pejuang dan warga berprestasi dalam pembangun lingkungan hidup, sebagai bentuk penghargaan.

“Dua hal PBB untuk Kota Bandung, pertama bagi orang miskin, janda pahlawan, veteran kita bebaskan. Reduksi dan dispensasi juga diberikan kepada mereka yang berprestasi membangun lingkungan hidupnya,” kata Wali Kota Bandung, H Dada Rosada usai Rapat Paripurna Dewan terkait persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (PD) tentang PD Kebersihan Kota Bandung, PD Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung, Pajak Daerah dan Pelayanan Publik, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh 36, pekan lalu.

Realisasi kebijakan reduksi PBB, kata Dada, nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Kemungkinan besarannya, bisa seratus persen dibebaskan, tujuhpuluhlima persen, limapuluh persen atau duapuluhlima persen. “Kita akan tetapkan dan kita buat tim. Misalnya halaman rumahnya bagus, ada banyak pohon, burung-burung dan sumur resapan sehingga menghasilkan kesejahteraan bagi dirinya dan juga masyarakat sekitar. Kita berikan potongan PBB. Ini kebijakan kita,” kata Dada.

“Orang kaya tapi lalai melunasi PBB nya, kita juga bisa beri sanksi tegas. Kalau dia punya perusahaan, izin usahanya bisa kita cabut,” imbuhnya. Terkait 4 Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah, Dada menandaskan, memungkinkan Pemkot Bandung mengakselarasi capaian target-target pembangunan. “Bagaimanapun juga, produk-produk hukum ini akan membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,”ujarnya. (binus)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS