Usir Dubes Palestina…
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair al-Shun, menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana segera saja dipulangkan ke negaranya karena hadir dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Hal itu bisa terjadi jika Pemerintah RI menganggap ada upaya intervensi urusan politik dalam negeri Indonesia dan jika deklarasi KAMI dianggap sebagai upaya menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah.
“Suatu hal yang sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila Pemerintah Indonesia melakukan pengusiran Dubes Zuhair,” kata Hikmahanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8) seperti dilansir Antara.
“Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya di acara deklarasi KAMI, yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina,” kata Hikmahanto.
Itu terjadi bila Pemerintah Palestina menilai ada kekeliruan Zuhair sebagai representasi negara, pemerintah dan rakyat Palestina di Indonesia.
“Bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina,” ucapnya.
Deklarasi KAMI itu digelar di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Selasa (18/8) atas inisiasi Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Din saat itu hadir bersama mantan panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, dan mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab, menjadi presidium dalam deklarasi tersebut. Tampak Dubes Zuhair hadir dalam acara itu.
Diketahui, praktik pengusiran perwakilan negara asing di suatu negara mengacu pada Pasal 9 Konvensi Wina 1961 yang telah diratifikasi melalui UU No. 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
Bahwa, negara penerima diizinkan untuk setiap saat dan tanpa harus menjelaskan untuk menyatakan seorang perwakilan misi adalah persona non grata kepada negara pengirim.(sabar)