USB dan Ditjen Pajak Adakan Pelatihan SPPT

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

SAMPAIKAN MATERI - Eko Madyo Sutanto, Dosen FE USB sebagai pembicara, sedang menyampaikan materi SPPT Orang Pribadi (tubas/roian)

SURAKARTA, (TubasMedia.Com) – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diwajibkan bagi setiap Wajib Pajak, karena berfungsi sebagai sarana untuk menetapkan sendiri besaran pajak yang terutang. SPPT ini menjadi semacam laporan dan pertanggungjawaban dalam penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya.

SPPT juga menjadi alat laporan Wajib Pajak kepada Ditjen Pajak atas pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam tahun pajak. Selain itu, SPPT dimanfaatkan sebagai alat untuk melaporkan penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, serta pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak lain.

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terbaru, yakni No. 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa mulai 2009, tarif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri telah diturunkan dari tarif di UU sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2000. Namun berdasarkan data yang berasal dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa ketaatan membayar pajak masih sekitar 70%. Ada berbagai alasan kenapa orang tidak membayar pajak, yang salah satunya adalah ketidaktahuan mereka cara mengisi formulir SPPT Tahunan, baik untuk orang pribadi maupun badan.

Melihat kondisi tersebut Tax Center Universitas Setia Budi (USB) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II membuat suatu kegiatan yang dapat mendorong wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dan benar pengisiannya. Yaitu, Pelatihan dan Simulasi Pengisian SPPT PPh Orang Pribadi dan SPPT PPh Badan yang diselenggarakan Sabtu (25/2) lalu di gedung USB, Jln. Letjend Sutoyo Mojosongo, Solo.

Pelatihan dan simulasi dimulai pukul 8.30 WIB dengan acara pembukaan. Sambutan pertama oleh Widi Apdiyanto (Kasi P2 Humas DJP Jateng II) sebagai perwakilan DJP Jateng II. Sambutan kedua sekaligus membuka acara oleh Didik Setyawan, SE., MM., M.Sc (Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Setia Budi).

Sebagai pembicara dalam acara tersebut, pertama adalah Eko Madyo Sutanto, SE., M.Si yang merupakan Dosen Tetap Fakultas Ekonomi USB yang membahas tentang cara pengisian praktis dan efektif SPPT Tahunan Orang Pribadi. Sedangkan pembicara kedua adalah Junaidi Purnomo, SST., Ak., MM yang sehari-hari adalah pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II yang membahas tentang pengisian SPPT Tahunan Badan.

Pelatihan dan simulasi tersebut diikuti 162 peserta yang berasal dari berbagai asosiasi bisnis (Kampung Batik Kauman, Ikatan Apoteker Indonesia, TDA Solo, Solo Techno Park), akademisi, dan professional perpajakan. (didik s)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS