TPDI Desak Hakim MK Deklarasi Diri Bahwa Mereka Bebas dari Cengkeraman Kuasa Jokowi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mendesak para hakim konstitusi agar mendeklarasikan bahwa mereka terbebas dari nepotisme menjelang sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Besok sebelum sidang, mereka harus mendeklarasikan diri bahwa mereka benar-benar dalam keadaan bebas. Karena fakta menunjukkan bahwa mereka tidak bebas dan tidak merdeka, karena nepotisme masih melekat di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Petrus mengatakan keberadaan mantan Ketua MK yang juga paman Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, masih menjadi bayang-bayang para hakim lainnya.

Petrus juga menyinggung soal adanya gugatan Anwar Usman terhadap pemilihan Suhartoyo sebagai ketua MK.

“Mereka tersandera oleh nepotisme dan mereka juga tersandera oleh gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara karena menyangkut pemilihan delapan hakim konstitusi yang memilih Suhartoyo jadi ketua MK yang baru,” ujarnya.

Aspirasi yang disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara diterima Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Budi Wijayanto. Dia menyampaikan pernyataan sikap tersebut akan diserahkan kepada Ketua MK Suhartoyo. Dia juga meminta kepada TPDI dan Perekat Nusantara serta seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal sidang PHPU pilpres yang dimulai Rabu (27/3/2024)  hingga 22 April 2024.

Bayang-bayang Monster

“Semoga MK bisa seperti harapan kita semua, bisa menjaga independensi dan imparsialitasnya. Dan terus dikawal. Kami mohon dikawal semua dari lapangan masyarakat, besok kita sidang pertama,” ujar Budi.

 

Petrus selanjutnya mengatakan, kedaulatan rakyat dan demokrasi yang seharusnya diwujudkan lewat Pemilu 2024 yang jujur dan adil, ternyata telah dirusak oleh keberadaan Anwar Usman di MK dengan sejumlah pelanggaran hukum dan etika sebagaimana terbukti dalam proses Persidangan Perkara MK No.90/PUU-XXI/ 2023, yang diputus 16/10/2023.

Kemudian melalui proses persidangan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi di MKMK dalam Perkara di MKMK No. 2/MKMK/L/ARLTP/11/2023 diharapkan dapat memulihkan marwah MK, namun MKMK-pun ternyata gagal mengembalikan kepercayaan publik kepada MK, karena nyatanya MKMK hanya mampu mencopot jabatan Ketua MK yang waktu itu dijabat oleh Anwar Usman.

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada MK, kini berada di kepala dan pundak delapan Hakim Konstitusi akan menyidangkan sengketa Pilpres 2024, meskipun berada di bawah bayang-bayang monster “Dinasti Politik” dan “Nepotisme” Jokowi yang masih bercokol di MK dan  membuat MK berada dalam status tersandera, terlebih-lebih karena menjadi Tergugat di PTUN Jakarta, sehingga membuat MK belum bisa bebas dari trauma skandal Conflict Of Interest.

Oleh karena itu, TPDI dan Perekat Nusantara, kata Petrus, perlu memberikan dukungan kepada delapan Hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan fungsi MK, sebagai Pengawal Konstitusi dan juga sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna “menegakan hukum” dan “keadilan” dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024. (sabar)

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS