Sembilan Hakim MK Sepakat Mengatakan Gibran tak Punya Ijazah, Munarman; Mana Respon DPR ?
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1 Tahun 2026 kembali menyedot perhatian publik.
Advokat publik, Munarman menyoroti dampak hukum serta konsekuensi politik yang berpotensi muncul apabila DPR tidak segera merespons temuan fakta dalam persidangan tersebut.
Munarman menegaskan bahwa amar putusan MK tersebut berkategori tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena alasan kedudukan hukum pemohon (legal standing) dan bukan menolak pokok perkara.
Menurutnya, dalam proses persidangan, fakta hukum utama telah diungkap secara rinci bahwa sembilan hakim MK secara bulat menyimpulkan ketiadaan dokumen ijazah setingkat SMA/sederajat dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Fakta Hukum dan Transparansi Konstitusi
Dalam keterangannya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Munarman menjelaskan bahwa MK pada hakikatnya membawa fakta tersebut ke hadapan publik. Hal itu sekaligus menguak persoalan serius dalam tata cara penyelenggaraan pemilu, kinerja birokrasi, hingga aspek penegakan hukum.
“Sembilan hakim sepakat tanpa perbedaan pendapat bahwa tidak ada dokumen ijazah yang sah dan setara SMA. Penyetaraan pendidikan yang digunakan justru bermasalah secara regulasi. MK pada dasarnya ingin mengabarkan kepada masyarakat bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan tatanan bernegara kita,” ujar Munarman, dikutip, Rabu (7/10/2026).
Ia menambahkan bahwa penerbitan surat keterangan penyetaraan yang dinilai melangkahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 mengindikasikan adanya celah hukum yang dipaksakan. Dalam pandangannya, fakta yang terungkap di MK telah mengubah rumor politik menjadi fakta hukum yang sah dan memiliki kekuatan mengikat secara publik.
Munarman memaparkan bahwa temuan di MK ini menuntut tindakan konkret melalui dua jalur utama. Pertama, melalui jalur hukum pidana yang ditangani Kepolisian RI. Kedua, melalui mekanisme hukum tata negara yang berada di tangan DPR.
Keterangan Palsu
Secara hukum pidana, Munarman menguraikan dugaan pelanggaran yang melibatkan dua perbuatan:
- Pemasukan keterangan palsu: Dugaan pembuatan dan penyusunan keterangan palsu ke dalam akta otentik oleh pihak pejabat atau instansi yang menerbitkan surat penyetaraan.
- Penggunaan akta otentik bermasalah: Penggunaan dokumen tersebut untuk melengkapi persyaratan administratif pencalonan jabatan publik.
Menurut Munarman, tindakan sengaja mengajukan syarat yang tidak memenuhi kriteria hukum untuk jabatan strategis memiliki bobot pelanggaran yang sangat berat. Kepolisian diimbau untuk bersikap proaktif tanpa menunggu laporan formal, mengingat kasus ini tergolong tindak pidana umum.
Di ranah tata negara, Munarman mendesak DPR untuk segera mengambil langkah politik formal. DPR tidak perlu lagi membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk melakukan penyelidikan awal, sebab fakta hukumnya telah disajikan secara gamblang oleh Mahkamah Konstitusi.
Mana Respon DPR ?
Langkah yang tepat menurutnya adalah aktivasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Mekanisme ini dapat digunakan DPR untuk menyatakan bahwa pejabat terkait telah melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran hukum berat sebagaimana diatur dalam pasal pemakzulan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
“Jika DPR tidak merespon fakta hukum ini dan hanya berdiam diri, maka publik akan melihat adanya kejahatan politik yang terorganisir di dalam sistem ketatanegaraan kita,” tegas Munarman.
Hasil dari Hak Menyatakan Pendapat tersebut nantinya dapat diserahkan kembali kepada MK untuk diuji secara substantif, sebelum ditindaklanjuti oleh MPR dalam sidang paripurna.
Munarman menegaskan bahwa penanganan skandal ini merupakan ujian penting bagi kedaulatan hukum (rule of law) di Indonesia.
Pembiaran terhadap penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah untuk menduduki jabatan presiden atau wakil presiden berisiko merusak legitimasi lembaga penegak hukum, lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, hingga institusi pendidikan.
Langkah tegas dari DPR dan Kepolisian dianggap sangat krusial guna memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan kepastian hukum nasional.
Apabila lembaga-lembaga negara enggan merespons dinamika ini, kekhawatiran akan timbulnya krisis ketidakpercayaan publik yang lebih luas terhadap proses politik dan ketatanegaraan dinilai tidak dapat terhindarkan. (sabar)

