Terlibat Kasus Sutet Dua anggota DPRD Jadi Tersangka

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

GROBOGAN, (TubasMedia.Com) – Dua anggota DPRD Grobogan, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus korupsi kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman pada proyek saluran utama tegangan ekstra-tinggi (sutet) 500 KV Tanjungjati-Purwodadi-Ungaran. Dugaan itu berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah yang menemukan kerugian negara Rp 3,7 miliar.

Kedua anggota DPRD itu, Sugiyarno yang saat ini menjabat sebagai ketua komisi C dan Agus Prastiyo anggota komisi B. Kedua anggota fraksi Partai Golkar itu oleh Tim Penyidik Polres Grobogan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus sutet tersebut

Proyek sutet tersebut pada tahun 2005 melewati 31 desa di delapan kecamatan dan diduga merugikan negara sekitar Rp 3,7 miliar. “Dalam waktu dekat, kedua oknum anggota DPRD tersebut akan kami periksa lagi. Kami masih menunggu surat izin penyidikan dari Gubernur Jateng terkait jabatan kedua tersangka itu, tegas Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S melalui Kasat Reskrim AKP Ngadiyo SH kepada wartawan, pekan lalu.

Ngadiyo menambahkan sebelum menetapkan tersangka, Polres telah memintai keterangan sekitar 50 saksi, termasuk dua oknum anggota dewan tersebut. Dari hasil audit investigasi BPKP Jateng yang dikeluarkan 23 Desember 2008, ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 3,7 miliar. “Kami juga telah menetapkan lima tersangka lain yang juga ikut terlibat kasus proyek Sutet tersebut. Kelima tersangka ini merupakan kelompok Tim Advokasi/LSM yang diketuai tersangka Giyarno,” kata Ngadiyo.

Menurut dia hasil pemeriksaan menyebutkan tim advokasi/LSM yang diketuai tersangka Giyarno, mengatasnamakan warga penerima kompensasi proyek Sutet. Dalam pelaksanaan pembayaran kompensasi tanah, diduga kuat terjadi kenaikan harga.

Harga kompensasi tanah yang terkena proyek Sutet di Grobogan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 975.K/47/MPE/1999, Rp 3.600/m2. Namun yang dibayar oleh PT PLN melalui Tim Advokasi/LSM Rp 6.500/m2. Tim Advokasi/LSM kemudian memungut fee kepada warga Rp 2.750/m2 atau Rp 3.449.034.530 dari jumlah yang dibayarkan PT PLN kepada warga Rp 8.516.837.880, sehingga terjadi kemahalan harga Rp 3.799.819.977. (sofi)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS