Mahasiswa di Jambi Tolak Putusan MK, Sarat Kepentingan Keluarga
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gelombang kekecewaan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden terus berlanjut. Terkini, Aliansi Mahasiswa Jambi turun jalan.
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Jambi menggelar unjuk rasa di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi.
“Aliansi Mahasiswa Jambi bergerak hari ini menuntut DPRD untuk menolak keputusan MK,” kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Jambi, Reza Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10).
Disampaikan Reza, sikap para mahasiswa menentang keputusan itu, tidak lain karena kecurigaan ada upaya memuluskan pencalonan anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Sarat kepentingan keluarga.
Lanjutnya, dalam keputusannya, MK diakui memang menetapkan batas usia minimal capres-cawapres pada usia 40 tahun. Tetapi, MKN juga membolehkan calon berusia di bawah 40 tahun dengan pengalaman sebagai kepala daerah atau pernah terpilih dalam pemilihan umum.
Dia khawatir, berlakunya keputusan MK itu akan melahirkan dinasti politik yang akan merusak demokrasi Indonesia di masa depan.
“Besar harapan kami agar keputusan ini digagalkan. Bahwasanya, dinasti politik bakal terjadi (akibat keputusan MK tersebut). Itu yang tidak kami inginkan,” tandasnya. (sabar)