Kawasan Industri Sei Mangke Belum Miliki HGU/HPL

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Pengamat masalah sosial dari Universitas Sumatera Utara Prof Dr Suwardi Lubis mengimbau pemerintah provinsi secepatnya menuntaskan pembangunan Kawasan Industri (KI) Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun yang merupakan kawasan ekonomi skala nasional.

Sementara itu, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, Dedy Mulyadi mengatakan pembangunan KI Sei Mangke belum bisa dilanjutkan karena ternyata KI Sei Mangke belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

‘’Kita kecolongan selama ini, ternyata Kawasan Industri Sei Mangke belum memiliki HGU dan HPL,’’ kata Dedy kepada tubasmedia.com di kantornya, Senin.

Suwardi mengatakan pembangunan KISM tersebut jangan sampai terkendala atau gagal hanya karena status lahan dan rancangan umum tata ruang wilayah (RUTRW) yang tidak jelas. ‘’Ini akan memalukan Pemerintah Provinsi Sumut,” katanya, Minggu.

Apalagi, jelasnya, proyek KISM tersebut sudah tergabung dalam MP3EI (Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dan juga sudah ada PP (peraturan pemerintah) untuk pembangunan proyek nasional tersebut.

Sebenarnya, menurut Suwardi, dengan PP mengenai pembangunan proyek KISM itu, Pemprov Sumut tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menyelesaikan status lahan dan RUTRW tersebut.

“Di lokasi Sei Mangkei yang akan dibangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut lahannya adalah tanah negara dan milik pemerintah. Saat ini lahan KEK itu dipakai dan dikelola PT Perkebunan Nusantara III” kata Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Dia mengatakan, keluarnya PP tersebut merupakan dorongan bagi Pemprov Sumut untuk menindaklanjuti pembangunan KISM dan tidak perlu ragu-ragu lagi karena tujuannya untuk meningkatkan perekonomian Sumut.

Sehubungan dengan itu, Pemprov Sumut diharapkan secepatnya menyurati DPRD di provinsi tersebut agar mengeluarkan RUTRW lahan di Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun dan melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Pusat untuk mengeluarkan izin pengelolaan di kawasan industri itu.

“Di lokasi kawasan industri tersebut, saat ini status tanahnya adalah Hak Guna Usaha (HGU).Dan mengenai izin pengelolaannya diharapkan secepatnya keluar, karena pembangunan kawasan industri ini juga program pemerintah,” ucap dia.

Dedy Mulyadi selanjutnya mengatakan adalah aneh pihak BPN tidak menerbitkan HGU dan HPL karena tanah itu bukan tanah sengketa atau konfersi hutan melainkan resmi untuk proyek pemerintah.

‘’Kami sudah menyurati BPN untuk menjelaskan seluruh program dan status tanah seluas 2.000 hektera itu, tapi sampai kini kami belum menerima jawaban,’’ kata Dedy. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS