Mana Intervensi Pemerintah

Loading

Oleh : Fauzi Azis

Ilustrasi

NEGARA atau pemerintah sebagai organisasi publik mempunyai tugas melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan seluruh warga negara tanpa kecuali. Dalam menjalankan tugasnya tersebut pemerintah membuat kebijakan, menyusun regulasi serta melaksanakan berbagai progam yang untuk mencapai tujuan tersebut di atas.

Kebijakan, regulasi dan progam hakekatnya bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah agar apa yang menjadi prioritas dapat berjalan dengan baik untuk mencapai hasil yang diinginkan. Secara hakekat memang seperti itu formulanya, tapi secara realitas tidak sepenuhnya bisa terjadi seperti formulannya.

Saat ini harga sembako naik, tapi realitasnya yang keluar sebagai jalan untuk mengatasi kemelut harga tersebut hanya bersifat himbauan, paling banter memerintahkan produsen penghasil jenis bahan makanan tertentu untuk melakukan operasi pasar (OP). Yang seperti ini bukan intervensi pemerintah namanya karena pemerintah tidak menggunakan kewenangannya untuk mengatasi gejolak harga.

Dan barangkali belum memiliki instrumen yang by law bersifat mandatory yang sewaktu-waktu terjadi masalah di lapangan tanpa harus sibuk kesana kemari instrumen tersebut harus segera bisa digunakan dalam hitungan jam dan paling lama dalam hitungan hari sudah bisa dieksekusi, sehingga dampak yang merugikan bisa segera diselesaikan.

Hari ini kita diributkan lagi soal kenaikan harga kedelai yang banyak digunakan oleh perajin tempe dan tahu. Gejolak ini harusnya sudah bisa diatasi jika pemerintah memiliki mekanisme intervensi yang baik dan by law dibenarkan sehingga gejolak kenaikan harga kedelai sudah bisa diatasi sedini mungkin.

Akibatnya man hour kerja pejabat publik menjadi terkesan tinggi sampai larut malam membahas permasalahan yang timbul di lapangan tapi hasil akhirnya menjadi tidak maksimal karena remedinya baru akan dibahas pada rapat berikutnya dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk mencari konsensus.

Mutar-mutar di situ saja, yang banyak dilakukan adalah proses pengumpulan bahan, data dan informasi, melakukan sidak dan sebagainya, kemudian dibahas lagi dalam rapat akbar. Belum lagi kalau sudah ingat kata WTO semua bisa menjadi buyar karena takut melanggar.

Di lain pihak supaya tidak terus-menerus dicaci maki, maka pejabat publik yang terkait berlomba-lomba membuat pernyataan yang intinya kira-kira agar pihak-pihak yang berkepentingan tidak stres, sambil berharap-harap cemas.

Kira-kira apa remedinya ya? Dalam kasus kedelai, tidak yakin pemerintah akan melakukan OP kedelai. Bagaimana mungkin bisa ber-OP kedelai, wong stok kedelai dikuasai importir dan pedagang besar yang pasarnya oligopolis. Bulog juga nggak akan bisa berbuat apa-apa memang dia tidak mendapat mandat dari pemerintah untuk tugas stabilisasi harga kedelai.

Ngandalin pasokan kedelai dalam negeri sampai lebaran kodok nggak akan bisa, wong produksinya dari tahun-ketahun hanya sekitar 700 ribu ton sementara kebutuhannya sekitar 2 juta ton lebih yang sebagian besar sekitar 1 juta ton lebih dikonsumsi untuk membuat tempe dan tahu.

Perajin tempe dan tahu di Indonesia hasil pencacahan tahun 2008 sekitar 115 ribu unit usaha UKM. Semuanya itu terjadi akibat sejak krisis 1998, Indonesia ditelanjangi habis-habisan oleh tuan besar IMF untuk mengelola ekonominya berdasarkan mekanisme pasar. Bulog salah satu korbannya.

Dia tidak boleh lagi menjadi lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai stabilator harga 9 bahan pokok, termasuk kedelai, jagung dan lain-lainl. Bulog diprivatisasi sesuai dengan konsensus Washington. Sekarang kita sudah merasakan akibatnya, pemerintah dituding tidak berdaya dan sering disebut pemerintah tidak hadir ketika terjadi situasi di lapangan yang tidak kondusif, bahkan secara ekstrim pemerintah dikatakan gagal menjalankan fungsinya.

Sekarang kita tidak usah salah-salahan, pengalaman buruk sudah kita rasakan akibatnya. Dalam rangka mewujudkan kedaulatan ekonomi sudah saatnya pemerintah harus mengambil posisi yang clear and clean bahwa demi menjaga stabilisasi harga pangan di dalam negeri perlu ada regulasi yang pasti tentang intervensi pemerintah yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Salah satunya tetapkan segera bulog sebagai lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai penjamin stabilitas harga pangan. Tidak usah takut IMF, Bank Dunia dan WTO, paling mereka hanya akan mengatakan bahwa itu bertentangan dengan mekanisme pasar.

Ini adalah soal ekonomi domestik dan soal kedaulatan ekonomi, sehingga intervensi pemerintah yang kongkrit benar-benar dapat dilakukan tanpa harus intervensi dari lembaga-lembaga internasional dan by law dapat dipertanggungjawabkan.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS