Tanya Kepada Presiden Mengapa Pollycarpus Dibebaskan

Loading

021214-NASIONAL-15

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Tanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapa pemerintah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, kata Wakil Komisi III DPR Benny Kabur Harman menjawab pertanyaan wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12)

Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembebasan bersyarat (PB) Pollycarpus Budihari Priyanto pada 29 November 2013. Terpidana tunggal kasus pembunuhan penggiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib itu telah menempuh peninjauan kembali (PK) tahap dua di Mahkamah Agung untuk bisa menghirup udara bebas.

Menurut Beny Komisi III DPR tetap akan meminta penjelasan dari pemerintah khsusnya Presiden Jokowi terkait alasan pembebasan Pollycarpus Budihari Priyanto .DPR sesuai dengan fungsi pengawasan punya hak untuk mempertanyakan apa alasan saudara presiden, Menteri Hukum dan HAM memberikan fasilitas PB kepada narapidana yang selama ini menjadi sorotan publik di tingkat nasional dan tingkat internasional.

Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM ada baiknya memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik supaya tidak ada kecurigaan pembebasan Pollycarpus memiliki motif tertentu. “Jangan sampai ada dugaan bahwa pemberian fasilitas itu karena kepentingan politik tertentu, didikte orang tertentu,” harap Beny.

Beny menambahkan pembebasan bersyarat terhadap narapidana menjadi urusan pemerintah. Lantaran, pemerintah punya kewenangan untuk menilai apakah seorang narapidana berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bersyarat.”Apapun narapidana itu, mau korupsi, pelanggaran HAM. Tidak ada ketentuan dalam undang-undang bahwa fasilitas itu hanya diberikan kepada mereka yang melakukan tindak pidana tertentu,” jelas Benny. (nisa)

CATEGORIES
TAGS