Sistem Resi Gudang, Bantu Kalangan Petani

Loading

Laporan : Sabar Hutasoit

Drs Syahrul R Sampurna Jaya

Drs Syahrul R Sampurna Jaya

JAKARTA, (Tubas) – Salah satu upaya mengentaskan kemiskinan adalah melakukan kegiatan yang erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat lapisan papan bawah, khususnya bagi para petani. Harga jual hasil bumi para petani perlu dijaga dan dikawal ketat agar jangan terjebak dan jatuh ke dalam permainan para tengkulak.

“Salah satu cara adalah mengoptimalkan sistem resi gudang sehingga stok bahan pangan terjamin serta harga hasil bumi petani-pun tetap berada pada posisi stabil dan tidak akan bisa lagi dipermainkan tengkulak,” demikian Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Drs Syahrul R Sampurna Jaya kepada Tubas di ruang kerjanya, Kamis pekan silam.

Syahrul yang baru satu setengah bulan lebih memangku jabatan barunya itu mengatakan pihaknya telah mengoperasikan 77 unit gudang yang tersebar di beberapa kota kabupaten sekitar pulau Jawa dan Sulawesi. Ke-77 unit gudang tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan hasil bumi petani. Satu unit gudang berkapasitas 1.500 ton dan masing-masing gudang dilengkapi dengan berbagai sarana pendukung seperti misalnya alat tes mutu, dryer dan dilengkapi pula dengan alat telekomunikasi yang jaringannya online ke kantor pusat BAPPEBTI.

Pengoperasian gudang tersebut lanjut Syahrul dilaksanakan melalui kerjasama dengan pemda setempat dan kepala gudang diserahkan kepada siapa saja yang tentunya sudah memiliki kapabilitas seperti aset, kredibilitas, pengalaman manajemen dan sudah memiliki SNI.

Sistem resi gudang ini tambahnya sangat bermanfaat kepada kaum petani. Disebut misalnya, seorang petani yang baru panen, bisa langsung menyimpan (tunda jual) hasil panennya ke gudang. Setelah dikeringkan kemudian ditimbang lalu si petani seketika itu juga bisa menerima resi dari kepala gudang. Resi yang merupakan dokumen negara itu bisa langsung dicairkan ke bank yang ditunjuk dan menerima uang tunai sebesar 70 persen dari nilai nominal. Bunga bank bentuk subsidi di mana si petani hanya dikenakan 6 persen dan selebihnya ditanggung pemerintah.

Jika si petani misalnya sudah ingin menjual hasil bumi yang tersimpan di gudang, si petani bisa langsung menjualnya dengan harga yang tercatat saat itu. “Artinya, si petani semaunya saja kapan mau jual hasil buminya, apakah menunggu sampai harga pada posisi menggembirakan, terserah. Namun kendati petani belum mau menjual hasil panennya karena harga tidak bagus, mereka tidak akan kesulitan dana karena sudah menerima resi gudang,” kata Syahrul. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS