Setya Novanto, Bebas….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Hakim sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR RI sekaligus Ketum Partai Golkar itu tidak sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto yang berdasarkan Sprindik tertanggal 17 Juli 2017.

Setnov sebelumnya disangkakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.(red)

CATEGORIES
TAGS