Semua Melanggar Aturan
Oleh: Sutrisno Pangaribuan
NEGARA ini sebenarnya memiliki sejumlah peraturan tentang Pemilu, baik yang mengatur jadwal, proses dan tahapan, maupun kelembagaan Pemilu, baik penyelenggara dan pengawas. Termasuk keterlibatan pemerintah baik aparat sipil, militer serta penegak hukum yang menjadi fasilitator dan supporting sistem Pemilu.
Namun semua pihak seperti sepakat melakukan pelanggaran berjemaah. Penyelenggara dan pengawas berdalih tahapan belum mulai sehingga belum dianggap sebagai kampanye dan tidak dapat ditindak.
Sementara pemerintah beralasan baru bertindak jika ada laporan. Akibatnya semua bakal calon peserta Pemilu, baik Parpol, perseorangan, pasangan calon untuk presiden dan kepala daerah kompak mengotori area publik.
Jalan- jalan raya dipenuhi baliho, spanduk, dengan gambar wajah dan slogan kosong. Pepohonan dirusak, dipaku gambar- gambar wajah demi promosi diri. Sementara mereka yang sedang berada pada jabatan- jabatan publik menggunakan secara bebas seluruh fasilitas dan anggaran untuk menjual diri.
Meski tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu demi mengakomodasi kepentingan parpol mempertahankan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019. Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kini telah berubah menjadi UU.
Untuk kebutuhan penertiban peserta Pemilu agar mematuhi dan mengikuti seluruh jadwal dan tahapan Pemilu, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar Presiden menerbitkan Perpu Pemilu untuk mengatur hal- hal sebagai berikut:
Pertama, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam jabatannya tidak dapat ditarik- tarik dalam kepentingan politik praktis pileg, pilpres dan pilkada.
Dilarang
Maka seluruh peserta pemilu dilarang menggunakan bahan dan atribut sosialisasi, baik berupa baliho, spanduk, banner, media audiovisual, atau bentuk lainnya menggunakan atau melibatkan gambar wajah, suara, maupun video presiden.
Cawe- cawe Presiden hanya dapat dilakukan dalam rangka pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kedua, presiden dan wakil presiden baik yang sedang bertugas maupun purna tugas, baik yang masih hidup maupun telah meninggal sejatinya menjadi pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan lagi milik kelompok, golongan, atau partai tertentu (kecuali bagi para pemilik atau pimpinan partai politik).
Maka penggunaan gambar wajah, suara, audiovisual para tokoh bangsa tersebut dalam bahan sosialisasi pemilu dilarang. Tidak perlu melibatkan Soekarno, Muhammad Hatta, Soeharto, Abdurrahman Wahid, Baharuddin Jusuf Habibie dalam pertarungan politik Pemilu 2024 dan Pemilu berikutnya. Tidak perlu menarik- narik orang- orang yang sudah meninggal dalam pertarungan politik orang- orang yang masih hidup.
Ketiga, seluruh aktivitas politik Parpol harus diatur sepanjang waktu, tidak hanya terkait kepentingan Pemilu. Maka penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye harus diatur sehingga tidak digunakan sesuka hati. Penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye di ruang publik harus diatur secara detail sehingga tidak mengganggu kepentingan publik. Pemasangan bahan dan alat peraga dilarang memanfaatkan makhluk hidup berupa hewan dan tumbuhan. Sehingga pemasangan bahan dan alat peraga di pepohonan dilarang.
Keempat, jabatan publik dengan semua fasilitas yang melekat padanya tidak dapat digunakan untuk kepentingan politik. Maka para pejabat publik baik presiden, wakil presiden, kementerian dan lembaga, kepala daerah dilarang untuk memanfaatkan jabatan dan fasilitasnya untuk kepentingan politik diri maupun kelompok politiknya. Aturan larangan untuk menghindari konflik kepentingan harus dibuat detail.
Kelima, bacapres maupun para pendukungnya diminta untuk tidak menggunakan gambar wajah Presiden Jokowi dalam bahan dan alat peraga sosialisasi bacapres. Presiden Jokowi memiliki kewajiban konstitusional sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan hingga (20/10/2024). Maka sebagai pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia, Presiden Jokowi tidak boleh ditarik untuk kepentingan politik pemilu.
Keenam, Parpol sebagai pilar utama demokrasi dilarang memanfaatkan jabatan- jabatan publik kadernya untuk memfasilitasi kepentingan Parpol melalui penggunaan fasilitas dan anggaran. Kader Parpol yang diutus pada jabatan publik tidak dibenarkan disebut sebagai petugas partai untuk kegiatan yang bersifat terbuka kepada publik. Penggunaan istilah petugas partai harus dilakukan dalam kegiatan yang bersifat internal dan tertutup.
Kornas akan terus menyampaikan suara dan aspirasi rakyat untuk mengingatkan bangsa ini agar tetap berjalan dalam aturan sesuai pilihan bersama sebagai negara hukum. (Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional – Kornas tinggal di Jakarta)