Sekolah Dilarang Memungut DSP bagi Siswa Baru
Laporan: Redaksi
MEGA MENDUNG, (tubasmedia.com) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi memberikan peringatan dini kepada sekolah negeri untuk tidak melakukan pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) pada musin penerimaan siswa baru (PPDB) tahun ajaran 2014/2015.
Bagi Kepala sekolah yang ketahuan melakukan pungutan DSP harus siap jabatanya dicopot ,kata Dace Supriadi saat membuka kegiatan workshop peningkatan mutu penyelengaraan program kegiatan belajar mengajar (PKBM) bidang pendidikan non formal di hotel Mars Cipayung Bogor, belum lama ini.
Dace Menegaskan hal itu mengingat pada tahun lalu masih terdapat sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Bogor masih melakukan pungutan DSP kepada orang tua murid dengan dalih hasil rapat musawarah orang tua murid dengan komite sekolah. Untuk tahun sekolah negeri, baik itu SD maupun SMP tidak boleh ada pungutan. Sekolah swasta masih di perbolehkan selama pungutan tersebut masi dalam batas kewajaran. Mengingat di sekolah swasta mayoritas gurunya tenaga honorer.
Dana BOS di sekolah swasta habis untuk gaji guru dalam menunjang kegiatan oprasional sekolah. Disdik mempersilakan sekolah di bumi tegar beriman menggali potensi di lingkungan masing-masing melalui program corporate social responsibility (CSR) atau bantuan dari orang tua murid yang memiliki ekonomi lebih dan peduli dengan pendidikan
Terkait dengan anggaran pendidikan di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor, sambung Dace angkanya cukup fantastik yaitu di atas Rp 1 triliun. Anggran tersebut mencakup gaji, oprasional dan sarana infra struktur. (daryono)