SDA Gugat KPK ke Pengadilan

Loading

gggggg

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka korupsi penyelenggaraaan ibadah haji tahun 2010-2013.

“Kami sudah mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini,” kata Humprhey Djemat selaku ketua tim penasihat hukum SDA dalam jumpa pers di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Dia menjelaskan, penetapan kliennya menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu dinilai semena-mena lantaran belum disertai bukti permulaan yang cukup oleh KPK.

“Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi ahli termasuk pula akan diajukan bukti-bukti yang mendukung permohonan praperadilan,” beber Humphrey.

Untuk itu, SDA menggugat KPK sebesar Rp 1 triliun sebagai kerugian materil akibat penetapan tersangka SDA selama sembilan bulan ini. Humphrey juga meyakini, sejak penetapan tersangka, kliennya ini tidaklah bersalah.

“Karenanya, perbuatan yang dilakukan KPK tersebut membuat SDA menderita dan oleh karena itu, kami menuntut KPK Rp 1 triliun,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS