Saatnya Sektor Ekonomi Kreatif Diberi Payung Hukum

Loading

ekonomi-kreatif

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sudah saatnya sektor Ekonomi Kreatif diberi payung hukum sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaku Ekonomi dan Industri Kreatif. Wacana yang kreatif itu dikemukakan Abraham Paul Liyanto (Paul) selaku Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam suatu per4cakapan lepas bersama tubasmedia.com di Jakarta, Jumat (12/6/15).

Dijelaskan Paul, saat ini DPD RI terus membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif yang masih dalam tahap uji materi dan menjaring masukan dari pemerintah daerah. Payung hukum untuk Industri Kreatif sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada industri tersebut pada saat memasuki persaingan global.

Sektor ekonomi yang masuk dalam domain ekonomi kreatif antara lain desain, arsitektur, media konten, fashion, perfilman, seni pertunjukan, seni rupa, industri musik dan kuliner. Diharapkan industri kreatif nasional dapat menjadi unggulan bagi Indonesia dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Sektor ekonomi kreatif tersebut diyakini akan memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian nasional, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2013 lalu industri ekonomi kreatif mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 11,8 juta orang atau sebesar 10,72 % dari total tenaga kerja nasional.

Sedangkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2010 tercatat sebesar Rp185 triliun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5 % per tahun dan dalam kurun waktu 2010-2014 mencapai sekitar Rp215 triliun. Pada tahun ini kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB kemungkinan sebesar 9 %.

Ditegaskan Paul, terdapat tiga daerah di Indonesia yang akan dimintai masukan terkait dengan penyusunan RUU Ekonomi Kreatif yakni Sumatera Utara, DIY dan Bali. Sumatera Utara ditujukan untuk wilayah Indonesia Barat, DIY ditujukan untuk wilayah Indonesia Tengah dan Bali ditujukan untuk wilayah Indonesia Timur.

Pemilihan ketiga daerah tersebut sebagai tempat untuk mencari masukan penyusunan RUU Ekonomi Kreatif karena ketiga daerah tersebut memang dikenal memiliki Industri Kreatif yang maju. Masukan dari ketiga daerah tersebut nantinya dharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

RUU Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif DPD RI itu diharapkan dapat secepatnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas di DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang Ekonomi Kreatif, maka diharapkan para kreator memiliki landasan hukum terhadap karya-karyanya. (marto)

TAGS