Saat UN Keluyuran Kepsek kena Sanksi ?

Loading

kePJloA7rP

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Retno Listyarti. Retno yang keluyuran saat sekolahnya menggelar ujian nasional (UN) terancam kena sanksi dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Seperti kita ketahui Selasa (14/4/2015) Retno menyambangi SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat yang sedang ditinjau Presiden Joko Widodo, Basuki, dan Mendikbud Anies Baswedan. Ahok menilai tindakan Retno tersebut dan melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta adalah kesalahan besar.

“Biar Dinas yang putuskan, tetapi pasti dia akan kami kasih sanksi. Dia enggak pakai seragam, dan juga masih pegang organisasi. Anda itu kepala sekolah lho, bukan cuma guru,” kata Ahok di Balai Kota, Jumat (17/4/2015).

Tampaknya Ahok semakmin kesal ketika Retno mengungkapkan perananya di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang lebih dilindungi ketimbang perannya sebagai kepala sekolah. Peran sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. “Kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010” jelas Ahok (edi s).

CATEGORIES
TAGS