Ruhut: Aparat Hukum Melanggar Hukum, Tembak Saja…
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dari penangkapan yang terjadi pada Kamis 30 Juni 2016 itu, lembaga antirasuah meringkus panitera Sugianto usai menerima amplop berisi USD28 ribu di Jalan Matraman, Jakarta Timur.
Atas kasus tersebut, anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul mengimbau agar aparat hukum yang melakukan tindak kejahatan untuk diberi sanksi berat.
“Diberi sanksi seberat-beratnya, karena mereka orang mengerti hukum, kalau melanggar hukum perlu ditembak mati,” ujar Ruhut di parkir timur Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/7/2016).
Sebagai mantan pegacara, politikus Partai Demorkat itu mengaku memahami maraknya makelar kasus (Markus) di Indonesia. Alhasil, ia heran aparat hukum mau diatur oleh para Markus.
“Saya sudah mengalami itu 35 tahun jadi advokat, sebelum menjadi anggota DPR, jadi saya sedih memang ini ulah para markus tapi kenapa para aparat itu mau diatur sama mafia kasus?,” tanyanya.
Meski demikian, Ruhut menegaskan jika pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) sudah dilakukan dengan ketat. Alhasil, perbuatan korup tersebut hanya dilakukan oleh segelintir oknum.(red)