Ribuan Perusahaan Belum Laksanakan K3

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (Tubas) – Sebanyak 2.800 perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor, Jabar, hanya 258 perusahaan atau sekitar 10 persen yang menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai perlindungan kepada pekerja.

“K3 wajib dimiliki oleh perusahaan yang dalam produksinya membahayakan pekerja. Kesehatan dan keselamatan merupakan hak pekerja” kata Arifin Harimat, konsultan pengawas program K3 kepada tubasmedia.com usai memberikan sosialisasi K3 kepada 60 perusahaan di aula Dinas Sosialisasi Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, pekan lalu.

Arifin mengungkapkan dari ribuan perusahaan di Kabupaten Bogor, 90 persen di antaranya tidak melaksanakan K3. Hal tersebut bertentangan dengan UU No. 1/1970 tentang keselamatan pekerja yang wajib dimiliki setiap perusahaan. Apabila perusahaan tidak menlaksanakan ketentuan tersebut akan terkena sanksi. Peserta yang hadir dalam sosialisasi K3 bukan jajaran direksi melainkan karyawan biasa.

Zaki Budiman, Kepala Seksi K3, Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor tak menampik adanya fakta tersebut. “Untuk perusahaan yang menengah ke bawah sampai saat ini belum menerapkan K3. Kebanyakan dari perusahaan itu menganggap K3 sebagai beban karena harus mengeluarkan biaya,” katanya. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS